Tiga Warga Cirebon Patungan Beli Sabu dari Lapas

Dari hasil interogasi tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari hasil patungan bersama dua rekannya.
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Cirebon)

Cirebon - Tiga pria, S, DS warga Jagasatru, Kota Cirebon dan AL, warga Talun, Kabupaten Cirebon diringkus tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Cirebon karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S di salah satu rumah warga di Gang Damai, RT 001/RW 001, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 5 Juli 2019.

"Saat digeledah petugas mendapati satu paket sabu yang disimpan tersangka di dalam saku celana sebelah kanan," kata Kasubbag Humas Iptu Muhyidin di Cirebon, Rabu 24 Juli 2019.

Dari hasil interogasi tersangka S mengaku membeli barang haram tersebut dari hasil patungan bersama dua rekannya yakni tersangka DS dan AL dan rencananya sabu akan dipakai bersama-sama.

"Mereka (ketiga tersangka) patungan untuk membeli sabu. Tersangka S patungan Rp 200 ribu, tersangka DS Rp 50 ribu dan tersangka AL Rp 100 ribu," ungkap Muhyidin.

Baca juga:

Pengakuan S bahwa sabu itu dibeli dari salah seorang napi di Lapas Sustik, Gintung dengan cara uangnya ditransfer dan setelah uang ditransfer selanjutnya S akan dikirim peta tempat pengambilan sabu.

"Tersangka S ini diberi petunjuk oleh sesorang yang masih di dalam Lapas Sustik Gintung lewat handphone mengenai tempat untuk mengambil sabu itu," kata Muhyidin.

Polisi saat ini sedang menyelidiki kurir dan pengedar barang haram tersebut guna memutus peredaran narkotika dan penyidik akan berkoordinasi dengan Lapas Sustik Gintung.

Sementara tiga tersangka bersama barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik obat warna bening dan dimasukan dalam bungkus kopi kapal api berat brutto 0,73 gram, satu bungkus sedotan warna putih, satu pipet kaca dan handphone diamankan di Satuan Narkoba Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ke tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[]


Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.