Polresta Malang Bongkar Penipuan Perumahan Fiktif

Polresta Malang menangkap Linda Yunus, tersangka penipuan perusahaan fiktif untuk penipuan pemasaran perumahan di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.
Wakapolresta Malang AKBP AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers kasus perusahaan fiktif untuk penipuan pemasaran perumahan di Mapolresta Malang, Senin 2 Maret 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Pelarian Linda Yunus, 46 tahun, dari kejaran Kepolisian Resort Kota Malang akhirnya berakhir. Dia merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan perusahaan fiktif yang dibangunnya dan menjadi pengembang perumahan di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang sejak 2017 silam.

”Yang bersangkutan telah melakukan tindak perkara penipuan penggelapan terkait perumahan. Modus yang dilakukan, dia membuat perusahaan selaku pengembang perumahan dengan alamat palsu,” kata Wakapolresta Malang, AKBP Setyo Koes Heriyanto saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Senin 2 Maret 2020.

Dia dari Bogor pindah ke Malang dengan menumpang di teman SMA-nya. Nah, di sana itulah.

Untuk tersangka sendiri, dijelaskannya bahwa merupakan warga asli Kota Bogor yang pindah ke Malang dengan merubah KTP dan KK. Setelah itu membuat perusahaan fiktif bernama PT Dua Permata yang menjadi pengembang The Valley Residence di Lowokwaru, Kota Malang.

”Dia dari Bogor pindah ke Malang dengan menumpang di teman SMA-nya. Nah, di sana itulah. Dia mendirikan perusahaan fiktif itu dan menjadi pengembang perumahan tadi,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya sebagai pengembang perumahan, Setyo mengatakan tersangka menjual tanah dengan janji akan memberikan potongan harga Rp 40 juta dan pengurusan dokumen hingga tuntas. Dengan catatan, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli secara tunai.

Dengan janji itu, akhirnya banyak orang yang kepincut dan berbondong untuk membeli tanah miliknya itu. Akan tetapi, setelah ada transaksi dan kesepakatan harga tidak ada kabar lebih lanjut dari tersangka hingga berbulan-bulan.

”Dia mengiming-imingi korban dengan potongan harga Rp 40 juta itu. Tapi, itu ternyata fiktif dan tidak ada kejelasan. Bahkan, tanah yang dijual itu masih dalam keadaan sengketa,” kata mantan Kapolres Mojokerto Kota ini.

Sehingga, beberapa korban yang sudah terlanjur membeli merasa dirugikan puluhan hingga ratusan juta. Bahkan, meski sudah mengadu atas keluhan itu. Korban hanya dijanjikan dengan cek palsu yang ternyata tidak ada uangnya setelah dibawa ke bank.

Korban pun dikatakannya terus melakukan tekanan kepada tersangka yang membuatnya kabur ke tempat asalnya di Kota Bogor. Karena tidak ada tanggung jawab, korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada Polresta Malang.

”Setelah melakukan penyelidikan. Akhirnya, kita ketahui tersangka ini lari ke Bogor dan kita tangkap di sana juga,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu, kepolisian mengamankan 11 barang bukti milik tersangka selama melakukan aksinya itu. Diantaranya yaitu 1 lembar brosur penjulan, 1 lemba kwitansi yang tandi jadi sebesar Rp 6 juta dan dan 1 kwitansi lagi uang pelunasan Rp 304 juta pada 5 April 2017.

Kemudian juga dua lembar surat ikatan tanda jadi rumah, satu lembar surat pembatalan tertanggal 22 Mei 2017, dua lembar rekening koran dan satu bandel PPJB tanah dan bangunan tertanggal 5 April 2017.

Selanjutnya yaitu 1 bandel tata tertib hunian tertanggal 1 Januari 2017, 1 lembar cek bank nominal Rp 310 juta tertanggal 12 Juni 2017, 1 lembar surat keterangan penolakan (SKP) cek bank tertanggal 13 Juni 2017 dan 1 slip pemindahan dana antar rekening sebesar Rp 304 juta tertanggal 5 April 2017.

”Akibat perbuatannya itu. Kita kenakapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 4 tahun. Tapi, kasus ini masih kami dalami,” terangnya.

Hingga saat ini, Setyo mengaku masih ada dua korban yang melakukan laporan. Sehingga, dia menduga masih banyak korban lain yang masih belum berani melapor kepada Polresta Malang.

”Mungkin, kalau nanti dengan pemberitaan ini ada korban yang lain. Silakan (laporan ke Polresta Malang), kami akan menampung dan akan menggali lebih dalam perkara ini,” ujarnya.

Namun, dari dua korban yaitu HDS dan MSA yang sudah melaporkan kasus tersebut. Kurang lebih, kerugian yang dialaminya sekitar Rp 571 juta dengan rincian HDS sebesar Rp 310 juta dan MSA Rp 261 juta.

Sementara itu, Linda mengaku dalam melakukan aksinya menggunakan para marketing untuk mempromosikan perumahan yang dimilikinya. Selain itu, brosur dan promosi yang dibuatnya juga disebarkan melalui media sosial (medsos).

”Ada marketingnya. Orang Malang juga. Semuanya juga digaji,” kata dia tertunduk malu.

Sedangkan perihal dirinya kabur dari Malang. Dia mengaku karena banyaknya tekanan dari para pembeli tanahnya itu. Sehingga, dia memilih kabur karena takut berurusan dengan hukum.

”Saya dapat tekanan dari pemilik (tanah) yang saya kasih cek. Jadi, saya putuskan untuk pulang ke Bogor,”ujarnya.

Menurut pengakuan Linda, dia memiliki sebidang tanah dengan kurang lebih ada 100 unit petak lahan yang siap bangun. Dari semua itu, dua unit petak lahan dikatakannya sudah terjual.

”Objeknya di (perumahan) Joyo Grand. Sebidang tanah ini nantinya akan dijadikan sekitar 100 unit. Dan sudah laku dua unit,” ucapnya. []

Berita terkait
Khofifah: Pelajaran PAUD-TK Bisa Cegah Virus Corona
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk melakukan kanalisasi virus corona.
Kakek 80 Tahun Tewas Jatuh ke Sumur di Bali
Diduga kakek bernama Nyoman Ramuk jatuh ke dalam sumur sedalam 15 meter karena menurunnya daya penglihatan serta dalam kondisi linglung.
Polisi Bentuk Timsus Selidiki Ambles Jalan di Jember
Polda Jawa Timur menurunkan satu tim khusus untuk mencari tahu penyebabnya amblenya Jalan Sultan Agung Jember yang menyebabkan 10 ruko ambruk.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"