Cirebon - Anggota Polresta Cirebon menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Keempat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH, dan RE.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 8 November 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurutnya, dua pelaku tersebut diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat pelaku bersama teman-temannya melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.
"Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam, kemudian melempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan," kata Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu, 2 Desember 2020.
Pelaku menuduh korban mencuri telpon genggam, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku. Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut.
Ia mengatakan, para pelaku juga menembak air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.
Sementara pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada pada Sabtu, 21 Novenber 2020 lalu.
"Pelaku menuduh korban mencuri telpon genggam, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku. Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut," ujar mantan Kapolres Sukabumi dan Kuningan ini.
Baca juga: Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Samosir Melibatkan Kerabat Bupati
Baca juga: Penganiayaan Dosen di Makassar, Polisi: Jangan Beropini
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor Moonraker, dan lainnya.
Keempat pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. []