Ruteng - Kuasa Hukum pasangan Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut (Hery-Heri) laporkan Tim pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) ke Polres Manggarai terkait dugaan kasus penganiayaan.
Hal itu ditandai dengan bukti laporan polisi bernomor: Lp/182/XI/2020/NTT Res Manggarai, 3 November 2020, untuk korban atas nama MM; dan Lp/183/XI/2020/NTT Res Manggarai, 3 November 2020, untuk korban atas nama YRM.
Para yang diduga pelaku penganiyaan disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kedua laporan korban tersebut disertai dengan hasil visum et repertum dari RSDU dr. Ben Mboi Ruteng.
"Para yang diduga pelaku penganiyaan disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Geradus Omat, anggota Tim Hukum Hery-Heri.
Tim Hukum Hery-Heri lainnya Siprianus Ngganggu menyebut, relawan pasangan Hery-Heri dianiaya oleh Tim Deno-Madur di Ru’a, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai NTT.
Bahkan menurut dia, aksi premanisme berupa penganiyaan yang terjadi pada Selasa 3 November 2020 sore tersebut terjadi di hadapan Deno Kamelus, yang merupakan calon bupati petahana.
"Tindakan pidana penganiyaan terhadap dua orang relawan H2N di Satar Mese yang diduga dilakukan tim DM itu justru terjadi di depan mata Bupati Manggarai, Deno Kamelus, yang sekarang mengambil cuti kampanye untuk maju lagi menjadi calon Bupati Manggarai. Ini tindakan premanisme dan sangat disayangkan," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu 4 November 2020.
Menurut Siprianus Ngganggu, seharusnya sebagai bupati, walaupun sekarang sedang cuti kampanye, tindakan atau aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh tim DM tidak perlu terjadi, karena yang menjadi korban itu rakyatnya Manggarai.
"Pak Deno Kamelus sangat paham hukum, jika ada yang diduga melanggar hukum atau merugikan pasangan DM saat melakukan kampanye, silahkan lakukan proses hukum. Tidak dengan cara-cara premanisme," katanya.
Anggota Tim Hukum H2N lainnya, Fridolinus Sanir, menambahkan, pihaknya memiliki catatan terkait tindakan tim DM terhadap relawan H2N selama ini.
Dikatakan, kasus penganiyaan terhadap Laskar 88 di Kecamatan Ruteng dan kasus dugaan persekusi terhadap Laskar 88 di Kecamatan Satar Mese Barat, semuanya terjadi di depan mata calon Bupati petahana Kabupaten Manggarai, Deno Kamelus.
"Tiga kasus premanisme itu, yang terakhir terjadi di Desa Satar Loung, Satar Mese, semua terjadi di depan hidung pak Deno Kamelus, yang sekarang masih sebagai Bupati Manggarai sekaligus calon petahana. Sungguh sebuah tindakan dan sikap tidak terpuji," tegasnya.
Aksi premanisme lain yang dilakukan oleh tim DM, menurut Fridolinus Sanir, terjadi di markas Polres Manggarai pada Selasa 3 November 2020 malam, ketika tim hukum H2N bersama anggota DPRD Manggarai asal Dapil Satar Mese, Thomas E.R. Mone, mendampingi korban dugaan penganiyaan tim DM.
"Pada Selasa malam, masa yang diduga tim DM jumlahnya sangat banyak di Mapolres Manggarai dan mengeluarkan kata-kata kotor, mencaci-maki kami, khususnya pak Edi Rihi (Thomas E.R. Mone, red). Bahkan karena terancam, akhirnya pak Edi Rihi dievakuasi dengan menggunakan mobil polisi. Massa yang diduga tim DM datang dari arah timur bersama tim hukum DM," ungkap Fridolinus.
Dikabarkan sebelumnya, Massa pasangan calon Deno-Madur juga melaporkan anggota Laskar 88 yang merupakan pendukung paket Hery-Heri ke Polres Manggarai, Rabu 4 November 2020.
Laporan itu dilakukan karena anggota Laskar 88 diduga menghalangi kegiatan kampanye paket Deno-Madur di Desa Satar Loung, Kecamatan Satarmese pada Selasa, 3 November 2020. []