Pematangsiantar - Polres Siantar, Sumatera Utara berhasil bekuk komplotan spesialis pembobol toko. Enam orang ditangkap berikut sejumlah hasil kejahatan.
"Para pelaku mengaku beraksi di lima lokasi yang beda di bulan November ini," kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih di Mapolres Siantar didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono, Kamis 28 November 2019.
AKBP Budi menjelaskan komplotan ini berbagi peran. Tiga orang membobol toko dan tiga lainnya bertugas menjual barang hasil pencurian atau sebagai penadah.
Tiga orang yang mencuri, berinisial ES 36 tahun, warga Jalan Surabaya, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, HS 36 tahun, warga Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dan JP 29 tahun, warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Mereka masuk hanya pakai dua obeng. Beraksi malam hari dan pintu toko dicongkel.
Sementara, tiga lain sebagai penadah adalah HFS 37 tahun, warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, AP 33 tahun, warga Jalan Sondi Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dan HY 36 tahun, warga Jalan Saudara, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
ES, HS dan JP selalu beraksi saat toko dalam kondisi kosong, kurun waktu malam hingga dini hari. Setiap tiga hari sekali tiga orang tersebut berkeliling mencari sasaran yang bisa diambil barang-barang berharganya. Ketika situasi dan kondisi memungkinkan maka mereka beraksi.
"Mereka masuk hanya pakai dua obeng. Beraksi malam hari dan pintu toko dicongkel. Rekan mereka yang lain ada yang berperan menjemput usai mencuri," katanya.
Toko yang dibobol adalah Number One, France Bakery, Asia Komputindo, Apotek Simalungun dan toko handphone yang berada di Jalan Surabaya. Semua tempat usaha itu berlokasi di wilayah hukum Polres Siantar.
Budi menambahkan aksi komplotan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif menindaklanjuti laporan korban.
"Lima pelaku kami amankan di Kota Siantar dan HY di Kota Medan, 23 November - 24 November 2019," jelasnya.
Dari sejumlah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga smartphone, dua kotak handphone, dua buah obeng, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 2606 XW dan sejumlah suku cadang komputer.
"Kalau ditotal semua mencapai Rp 600 juta. Hasil itu ada yang sudah dinikmati para pelaku untuk foya-foya," beber Kapolres.
Para pelaku saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Siantar. Mereka tengah menjalani proses hukum selanjutnya. Keenamnya disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian serta pasal 480 KUHP tentang Penadahan. []
Baca juga:
- Biaya Perjalanan Dinas Wali Kota Siantar Rp 2,1 M
- Dituduh Merobohkan Masjid, Telkom Siantar Membantah
- Kabag Umum Larang Sekda Siantar ke Ruangannya