Pematangsiantar - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar kembali meringkus satu orang diduga pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan pria tanggung ini polisi menyita barang bukti ganja hampir 1 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga dalam keterangannya, mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku inisial, KY, 20 tahun, warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kalau ditotal semua beratnya sekitar 1 kilogram.
Dikatakannya, tersangka diamankan di seputaran Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Utara, Senin 25 November 2019. "Pertama kita curigai kedatanganan tersangka saat datang menuju lokasi penangkapan. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2717 TAQ," ucapnya, Selasa 26 November 2019.
"Tersangka kita amankan saat hendak turun dari sepeda motor yang sedang berjalan dengan membawa barang bukti ganja," sambungnya.
Dari tangannya, barang bukti 1 plastik warna hijau berisi 1 bal diduga ganja dengan lakbanan. "Saat di interogasi, dia masih menyimpan barang bukti ganja di jok sepeda motornya berupa 1 plastik merah berisi 17 paket ganja yang dibungkus dalam kertas nasi," terangnya.
"Kalau ditotal semua beratnya sekitar 1 kilogram," sebut David.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut dalam hal penyidikan. Saat ini, sambungnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam pemberantasan narkoba.
"Tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika," tandasnya. []
Baca juga:
- DPRD Sarankan Wali Kota Pematangsiantar Sekolah Lagi
- Pematangsiantar Punya 90 Kuota CPNS 2019
- Adu Kuat Wali Kota Versus Sekda Pematangsiantar