Langkat - Polisi menggagalkan penyelundupan 58 Kg ganja siap edar saat melintas di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis 21 November 2019.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan, seluruh ganja itu dipasok dari Aceh. "Rencananya akan dibawa ke Bandung, Jawa Barat," katanya.
Polisi juga katanya, turut mengamankan AK, warga Pasir Wangi, Kabupaten Garut dan DY warga Banjar, Jawa Barat.
Adi menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi penyelundupan ganja itu. Kemudian polisi menghentikan mobil minibus D 1303 AAM yang dikemudikan AK.
Semua ganja ini mau dibawa ke Bandung dengan upah sejumlah uang
Namun, AK berusaha melarikan diri. "Kita sempat kejar-kejaran dengan mereka hingga akhirnya bisa kita tangkap," ujarnya.
Saat seluruh isi mobil diperiksa, polisi tidak menemukan narkoba jenis apapun. "Kita yakin mereka pasti sembunyikan narkoba di dalam mobil," jelasnya.
Maka, polisi membongkar dashboard mobil yang mereka tumpangi. "Polisi menemukan semua ganja disembunyikan di dalam dashboard, bodi mobil dan di dalam ban serap," ujarnya.
Kepada polisi, AK mengaku hanya disuruh oleh Bambang, warga Aceh Besar. Apabila berhasil membawa ganja itu, maka mereka akan diupah Rp 15 juta.
"Semua ganja ini mau dibawa ke Bandung dengan upah sejumlah uang," sebutnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Ke dua orang yang diamankan masih diperiksa penyidik. Kita kembangkan kasusnya," sebut Adi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 dan 111 sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []