Satu Kilogram Ganja Aceh Gagal Beredar di Makassar

Poldas Sul-Sel berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram narkotika jenis ganja di Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-Sel berhasil menggagalkan peredaran satu Kilogram ganja asal Aceh di Kota Makassar, Sul-Sel. Polisi sebut pengungkapan ini atas kerjasama dengan biro jasa pengiriman Kantor Pos.

Kabid Humas Polda Sul-Sel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan peredaran narkoba berupa ganja, merupakan kerjasama Polda Sul-Sel dengan jasa pengiriman. Dalam pengungkapan ganja ini, polisi menangkap satu orang pelaku atau pemesan barang inisial ADR.

"Hasil kerja sama kami dengan jasa pengiriman kantor pos, itu menyampaikan bahwa ada barang yang dicurigai seberat satu kilogram. Dan setelah dilakukan pengecekan, diduga ganja," kata Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolda Sul-Sel, Selasa 19 November 2019.

Terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Sul-Sel Kombes Pol Hermawan mengatakan, setelah berhasil menyita barang bukti yang dicurigai tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan awal di Laboratorium. Hasilnya, barang mencurigakan ini positif narkotika jenis ganja.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa jika ia memesan barang haram itu.

Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan tehnik Control Delivey atau berpura-pura menjadi pegawai biro pengiriman jasa dan mengantarkan ganja tersebut. Hasilnya, petugas menangkap pelaku berinisial ADR, 29 tahun, di salah satu rumah di Jalan Kejayaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sul-Sel.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa jika ia memesan barang haram itu. Dan ganja ini diakuinya dipesan langsung dari Kota medan. Kemungkinan ganja ini berasal dari Aceh dan rencananya akan di edarkan di Kota Makassar," bebernya.

Dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang di Makassar, Hermawan mengaku telah bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman seperti kantor Pos, JNE, J&T dan Tiki. Hermawan juga membeberkan jika pihaknya telah menangkap dan memperoses oknum pegawai jasa pengiriman yang mencoba bekerja sama dengan para pelaku yang memesan narkotika.

"Jadi sudah kita kerja sama dengan semuanya ini, termasuk antisipasi orang dalam atau pegawai. Jadi Alhamdulillah oknum pegawai yang bekerja sama dengan pelaku yang melakukan pengiriman sudah kami proses juga," tutup dia.

Akibat perbuatannya, pelaku ADR ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Kini pelaku bersama barang bukti ganja telah diamankan di Mapolda Sul-Sel. []

Baca juga:

Berita terkait
Polisi Kantongi Identitas Penyerang UMI Makassar
Penyerangan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menjadi perhatian Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono.
Ruang Kuliah Fakultas Hukum UMI Makassar Dirusak OTK
Sejumlah kaca jendela ruang perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) dirusak orang tidak dikenal (OTK).
Kampus UMI Makassar Diserang OTK, Sekret UKM Dibakar
Ratusan Orang Tidak Dikenal (OTK) memasuki kampus UMI dan membakar salah satu sekret Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.