Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-Sel berhasil menggagalkan peredaran satu Kilogram ganja asal Aceh di Kota Makassar, Sul-Sel. Polisi sebut pengungkapan ini atas kerjasama dengan biro jasa pengiriman Kantor Pos.
Kabid Humas Polda Sul-Sel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan peredaran narkoba berupa ganja, merupakan kerjasama Polda Sul-Sel dengan jasa pengiriman. Dalam pengungkapan ganja ini, polisi menangkap satu orang pelaku atau pemesan barang inisial ADR.
"Hasil kerja sama kami dengan jasa pengiriman kantor pos, itu menyampaikan bahwa ada barang yang dicurigai seberat satu kilogram. Dan setelah dilakukan pengecekan, diduga ganja," kata Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolda Sul-Sel, Selasa 19 November 2019.
Terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Sul-Sel Kombes Pol Hermawan mengatakan, setelah berhasil menyita barang bukti yang dicurigai tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan awal di Laboratorium. Hasilnya, barang mencurigakan ini positif narkotika jenis ganja.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa jika ia memesan barang haram itu.
Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan tehnik Control Delivey atau berpura-pura menjadi pegawai biro pengiriman jasa dan mengantarkan ganja tersebut. Hasilnya, petugas menangkap pelaku berinisial ADR, 29 tahun, di salah satu rumah di Jalan Kejayaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sul-Sel.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa jika ia memesan barang haram itu. Dan ganja ini diakuinya dipesan langsung dari Kota medan. Kemungkinan ganja ini berasal dari Aceh dan rencananya akan di edarkan di Kota Makassar," bebernya.
Dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang di Makassar, Hermawan mengaku telah bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman seperti kantor Pos, JNE, J&T dan Tiki. Hermawan juga membeberkan jika pihaknya telah menangkap dan memperoses oknum pegawai jasa pengiriman yang mencoba bekerja sama dengan para pelaku yang memesan narkotika.
"Jadi sudah kita kerja sama dengan semuanya ini, termasuk antisipasi orang dalam atau pegawai. Jadi Alhamdulillah oknum pegawai yang bekerja sama dengan pelaku yang melakukan pengiriman sudah kami proses juga," tutup dia.
Akibat perbuatannya, pelaku ADR ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Kini pelaku bersama barang bukti ganja telah diamankan di Mapolda Sul-Sel. []
Baca juga:
- Edarkan Ganja, Pelajar di Simalungun Dibekuk Polisi
- Eks Bassist Boomerang Berharap Ganja Dilegalkan
- 14 Kg Ganja Gagal Beredar di Pematangsiantar