Simalungun - HIS, 16 tahun, seorang pria berstatus pelajar asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun. Diduga ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, menuturkan HIS berhasil diamankan atas pengembangan dari CTM, 20 tahun, pelaku yang diamankan sebelumnya, Kamis 20 November 2019.
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "HIS itu masih di bawah umur. Ya, dia masih sekolah," kata Eduard, saat dihubungi, Jumat 15 November 2019.
Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut
Dikatakannya, kedua tersangka merupakan warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Pertama kita amankan tersangka CTM dari salah satu warung internet (warnet) di kawasan tempat tinggalnya," ujarnya.
Dari CTM, personel menyita barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika diduga ganja yang disimpan di kantong celana miliknya. Saat diinterogasi di TKP, ia mengaku baru saja membeli dari HIS. Petugas pun melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, HIS berhasil diringkus petugas tak jauh dari lokasi penangkapan CTM sebelumnya. Saat diinterogasi, Eduar bilang, HIS mendapat suplai bahan dari seorang rekannya berinisial ES.
Saat ini, sambung mantan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. "Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. []