Pematangsiantar - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran 14 Kg narkotika jenis ganja. Polisi membekuk JC, 56 tahun, diduga sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga menuturkan pelaku kini masih dalam pemeriksaan, sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Menurut David, JC diamankan dari kediamannya di Jalan Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Penangkapan itu, kata mantan Kapolsek Siantar Martoba, atas informasi masyarakat yang diperoleh pihaknya. Diduga JC sering menjajakan ganja di seputaran lokasi yang sudah meresahkan.
Semua barang bukti disimpan di lemari kain kamarnya
Dari hasil penggeledahan di kediamannya, lanjut David, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dua plastik hitam diduga berisi ganja, satu unit timbangan, dan 12 belas bal diduga ganja yang dilapisi dengan lakban.
"Semua barang bukti disimpan di lemari kain kamarnya. Kalau ditotal keseluruhan beratnya sekitar 14,8 Kg," terangnya.
David menuturkan, dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mendapat suplai bahan dari seorang rekannya berinisial SS.
Saat ini, sambung David, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. []