Polres Kulon Progo Temukan Sabu Tersimpan di Celana Dalam

Polres Kulon Progo menanagkap dua pengedar sabu yang disembunyikan di celana dalam. Dua tersangka merupakan warga Jawa Tengah.
Petugas menunjukkan barang bukti sabu sabu dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Dua orang warga Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di wilayah Kulon Progo, Yogyakarta. Keduanya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo pada Minggu 16 Agustus 2020 di Jalan Magelang, Kecamatan Mlati, Sleman, Yogyakarta.

Para pelaku yang diduga adalah bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi tersebut, yaitu Agung Ariyanto, alias Dalijo, usia 39, yang merupakan warga Mandisari, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku lainnya adalah Aditya Rahma Prasetya alias Adit, usia 29, warga Kebokura, Sumpiuh, Banyumas, Jateng.

Kepala Satyuan Reserse Narkoba, Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Irwan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Kulon Progo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada awal Agustus 2020 lalu. Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi ada peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dari pelaku kami temukan satu paket sabu-sabu seberat 1,4 gram yang dibungkus lakban coklat yang disimpan di celana dalam milik pelaku Adit.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan data cukup, personel kepolisian kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku, yang diketahui berada di wilayah Sleman.

"Dari pelaku kami temukan satu paket sabu-sabu seberat 1,4 gram yang dibungkus lakban coklat yang disimpan di celana dalam milik pelaku Adit. Dalam pemeriksaan, pelaku adit mengaku jika barang tersebut diperoleh dengan cara membeli pada pelaku lain yang bernama Agung," ucap Irwan di Kulon Progo, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga:

Irwan menjelaskan, setelah tertangkap, pada personel kepolisian, Agung mengaku barang dalam kemasan tersebut akan dijual kepada seseorang di wilayah Kulon Progo. Barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang dengan cara berkomunikai lewat WhatsApp. Setelah harga disepakati, pertemuan kemudian dilakukan.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku Agung sudah beberapa kali memesan sabu dari orang yang sama. Sekarang ini kami masih melakukan penyelidikan siapakah penjual itu," ujarnya.

Baca Juga:

Irwan menuturkan, para pelaku diduga merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi, dengan sasaran wilayah DIY dan Jateng. Untuk saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui siapa bandar utamanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 / 2009 Tentang Narkotika atau pasal 127 ayat 1 (satu) huruf a Undang-Undang RI No. 35/ 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. []

Berita terkait
Bebas dari Penjara, Pengedar Sabu di Pariaman Diciduk Lagi
Residivis kasus penyalahgunaan narkoba di Pariaman kembali diringkus polisi setelah 4 bulan bebas dari penjara.
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diciduk di Limapuluh Kota
Seorang pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi lintas provinsi diringkus BNNP Sumatera Barat.
Baru Bebas Penjara, Pria Aceh Terciduk Polisi Jual Sabu Lagi
Belum lama bebas, BA, seorang warga Aceh kembali kedapatan menjual sabu. BA ditangkap di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.