Pariaman - Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika kembali diringkus jajaran Polres Pariaman. Lelaki berinisial ARM, 51 tahun itu diciduk karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Ternyata benar rumah kosong itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk bertransaksi mengedarkan sabu.
Tersangka ARM ditangkap pada Rabu, 30 September 2020, di sebuah rumah kosong di Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Rabu, 30 September 2020.
"Dia residivis dan sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan baru saja bebas sekitar empat bulan lalu," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Rabu, 30 September 2020.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah mengatakan, rumah kosong tempat penangkapan ARM itu merupakan lokasi yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi barang haram tersebut.
"Ternyata benar rumah kosong itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk bertransaksi mengedarkan sabu," katanya.
Saat hendak ditangkap, ARM sempat membuang barang bukti berupa sabu-sabu di belakang bangunan sebuah warung yang berada di lokasi penangkapan. "Kami kemudian memintanya untuk mengambil lagi dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sabu-sabu," tuturnya.
Saat ini, ARM sudah mendekam di sel tahanan Polres Pariaman. Barang bukti yang disita di antaranya, 12 paket sabu-sabu, satu unit alat hisap sabu (bong), dua unit korek api mencis modifikasi, dua unit gadger dan uang tunai sebesar Rp 860 ribu. []