Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pria berinisial TPD, 38 tahun itu diciduk di kawasan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dia mendapat upah dari hasil menjemput dan mengantarkan sabu-sabu dan pil ekstasi itu.
Warga Kota Padang kelahiran Sabang, Aceh, itu diringkus ketika sedang berkendaraan usai dari Kota Pekanbaru, Riau. "Kami harus menunggu yang bersangkutan masuk dahulu ke Sumbar, karena jika ketahuan di sana, maka dia akan ditangkap juga di sana dan tidak diproses di sini," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin saat menggelar konfrensi pers, Selasa, 29 September 2020.
Menurut Khasril, TPD mengaku mendapatkan barang haram itu dari Riau dan di salurkannya ke seorang warga Padang yang saat ini masih berstatus buron.
"Dia mendapat upah dari hasil menjemput dan mengantarkan sabu-sabu dan pil ekstasi itu," katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak satu paket sabu seberat 198,28 gram, 200 pil ekstasi merek Hulk dan Marvel, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, dua lembar plastik pembungkus kacang, satu helai jaket Hoodie merek Vans warna metalik, satu unit tas sandang merek Tracking warna hitam, serta dua unit gadget merek Nokia dan Redmi warna hitam.
Pihaknya baru melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan menimbang perkembangan kasus virus Covid-19 yang semakin menunjukkan angka kenaikan. Namun karena angka positif corona terus berlanjut, pihaknya pun akhirnya memutuskan untuk menggelar konfrensi pers. Hal ini juga untuk mengantisipasi penumpukkan kasus penangkapan. []