Makassar - Tim Ubur-ubur unit satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang pria asal Tarakan Kalimantan Utara yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 400 gram.
Pengungkapan peredaran sabu asal Malaysia ini, dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian berhasil mengamankan ML alias Pacci, 45 tahun dalam kamar hotel di Kota Parepare.
Dia diarahkan seseorang dari Malaysia untuk menjual sabu ini di Makassar, dia Juga adalah resividis.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria asal Tarakan yang memiliki narkotika jenis sabu, pada Kamis 1 Oktober 2020, kemarin.
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga dikejar lalu digeledah kamar kostnya di Jalan veteran dan ditemukan delapan sachet sabu seberat sekitar 400 gram," kata Kompol Indra Waspada, Sabtu 3 Oktober 2020.
Pengejaran ML, kata Indra Waspada sampai ke Kota Parepare, lantaran pelaku berencana akan meninggalkan Sulawesi Selatan dan menuju ke Kalimantan Utara. Namun, berhasil ditangkap lebih dulu.
"ML kami tangkap di salah satu hotel di Kota Parepare. Jadi pelaku berusaha melarikan diri ke Tarakan, lalu kami bawa ke Makassar dan dia mengakui sabu itu adalah miliknya. Jadi dia ini warga Tarakan dan memang jaringan pengedaran internasional. Dia berniat mengedarkan sabu di Kota Makassar," ungkapnya.
Dihadapan polisi, kata Indra Waspada, pelaku mengakui membawa barang haram itu sebanyak 500 gram. Namun, 100 gram lainnya telah diperdagangkan ke seseorang di Kota Makassar.
"Kami hanya mengamankan 400 gram, selebihnya telah dijual di Makassar," sebutnya.
ML sudah lebih sebulan berada di Makassar dengan merencanakan akan mengedarkan sabu asal Malaysia ini. Indra Waspada menerangkan, jika ML dalam menjalankan bisnis haramnya dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia.
"Dia di Makassar sejak 12 September. Dia diarahkan seseorang dari Malaysia untuk menjual sabu ini di Makassar, dia Juga adalah resividis," katanya.
Akibat perbuatannya, ML akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. []