Nyambi Jual Sabu, Sopir Truk Ditangkap di Pasaman

Seorang sopir diringkus jajaran Polres Pasaman karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
ilustrasi pelaku kriminal diborgol. (pixabay)

Pasaman - Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, seorang sopir truk berinisial JH, 34 tahun, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Pasaman. Dia ditangkap ketika melintas di Jalan Bukittinggi - Medan, tepatnya di kawasan Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman.

Setelah kami geledah, ditemukan paket sabu ukuran sedang.

Kuat dugaan, sopir tersebut pengedar sabu-sabu. Dari tangan JH, polisi menyita barang bukti satu paket sabu ukuran sedang seharga Rp 3,5 juta.

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, penangkapan JH berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan dia kerap bertransaksi sabu.

"Saat dia memasuki Kabupaten Pasaman, kita buntuti dari belakang dan truknya kami hentikan. Setelah kami geledah, ditemukan paket sabu ukuran sedang," katanya Dedi seperti dilansir di halaman tribrata Sumbar, Minggu, 4 Oktober 2020.

Informasinya, sebelum diringkus, pelaku JH sudah mengedarkan sejumlah paket sabu di kawasan Kota Payakumbuh.

Saat ini, pelaku JH telah meringkuk di sel tahanan Polres Pasaman. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []


Berita terkait
Calon Tunggal Pilkada Pasaman Disayangkan Akademisi Sumbar
Calon Tunggal Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman disayangkan akademisi Sumbar sebab minimnya kader yang berani bersaing melawan Benny-Sabar
Mayat Bayi di Pasaman Barat Digigit Biawak
Mayat ditemukan di pinggir sungai Kabupaten Pasaman Barat saat digigit biawak.
Petani Pengedar Sabu Diciduk BNN dan Polisi Pasaman Barat
BNN dan polisi di Pasaman Barat meringkus seorang petani yang diduga pengedar sabu.