Tanah Datar - Seorang pria berinisial RH, 44 tahun, diringkus jajaran Polres Tanah Datar. Warga Parambahan, Kecamatan Lima Kaum yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu itu ditangkap saat berada di warung dekat rumahnya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Selain mengedarkan, dia juga memakai.
"Kami bekuk karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu," kata Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Desfiarta mengatakan, RH sudah lama menjadi sasaran target operasi polisi karena perbuatannya itu. Dari informasi yang diterima polisi, RH juga diduga sering melakukan pesta sabu-sabu di sebuah rumah dan hal itu telah meresahkan masyarakat.
"Selain mengedarkan, dia juga memakai. Laporan masyarakat itu juga makanya kami lakukan penyelidikan dan menangkap RH," katanya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar. Barang bukti (BB) yang disita polisi diantaranya satu paket sabu-sabu, satu lembar kertas timah rokok dan satu unit gadget Samsung. []