Kulon Progo - Polres Kulon Progo menangkap pelaku penganiayaan di Kapanewon Nanggulan berinisial AB, 26 tahun. Teman preman Santang ini ditangkap di Terminal Giwangan Yogyakarta pada Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Para preman ini merupakan pelaku penganiayaan di pada Sabtu 1 Februari 2020 malam.
Dari tiga pelaku penganiayaan secara brutal, kini hanya tinggal pelaku berinisial CAK yang belum tertangkap. CAK masih dalam pencarian kepolisian. Sedangkan Santang atau SY sudah menyerahkan diri pada pihak kepolisian, begitu juga AN sudah ditangkap polisi.
Kapolres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Tartono mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada saat tanggal 1 Februari 2020 lalu. Para pelaku pada pukul 18.30 WIB, melakukan pengeroyokan terhadap korban MA di daerah Krinjing Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang atau golok. Senjata itu disabetkan kepada korban yang mengakibatkan luka pada bagian lengan kanan. Adapun kejadian keduan, terjadi pada pukul 19.30 WIB dimana pelaku kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban M di Ngemplak, Desa Kembang, Nanggulan. Korban M mengalami luka di kepala bagian kiri belakang terkena sabetan senjata tajam.
"Korban juga mengalami luka di muka akibat dipopor dengan memakai senapan angin," ucap Tartono dalam pers rilis di Mapolres Kulon Progo pada Rabu, 19 Februari 2020.
Tartono menjelaskan, saat keplisian terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, termasuk dalam upaya mengungkap pelaku lainnya dan juga menangkap pelaku CAK yang masih berkeliaran hingga kini. "Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati bila bepergian di malam hari," ujar Tartono.
Korban juga mengalami luka di muka akibat dipopor dengan memakai senapan angin.
Sementara itu pelaku AB mengatakan melakukan penyerangan secara brutal karena dendam. AB mengaku sebelumnya sudah mengalami penganiayaan dari seseorang yang diketahuinya sebagai anak buah seseorang berinisial G.
AB mengaku bersama dengan Santang dan CAK kemudian berupaya mencari G. Ternyata Santang juga memiliki masalah dengan G. "Saya hanya tahu lokasi kampungnya G. Saya mencari dengan bertanya kepada warga," ujar AB.
AB mengaku tidak melakukan perencanaan dalam melancarkan aksi balas dendamnya yang brutal ini. Namun perbuatannya tetap dijerat undang-undang dengan pasal 170 (2) KE-2E KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Terungkap Identitas Pembacokan Brutal di Kulon Progo
- Tiga Orang Bawa Pedang Beraksi Brutal di Kulon Progo
- Penganiayaan Gegara Diteriaki Klitih di Sleman