Sleman - Sepasang kekasih asal Kebumen, Jawa Tengah (jateng) bersekongkol menggadaikan mobil sewaan yang berlokasi di Kapanewon Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Polisi langsung turun tangan meringkus para tersangka.
Sepasang sejoli ini tercatat sudah berulang kali menggelapkan mobil rental, baik di Yogyakarta maupun di kampung halamannya di Kebumen. Identitas keduanya adalah untuk tersangka laki-laki inisial HS, 33 tahun dan perempuannya TY, 27 tahun.
Baca Juga:
Kapolsek Ngaglik, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Adie Hari Sulistia melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Budi Karyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Kedua tersangka kami tangkap pada Selasa, 29 Desember 202 di Buatan, Kebumen, Jawa Tengah," kata Iptu Budi kepada wartawan, Sabtu, 2 Januari 2021.
Kedua tersangka menggadaikan mobil Honda Jazz Nopol AB 1589 EJ di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 35 juta. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Hasil penggadaian mobil juga digunakan TY pergi ke salon kecantikan," ucap dia.
Mereka berbagi peran untuk melancarkan kejahatannya.
Budi mengungkapkan, pada 8 bulan lalu tepatnya Mei 2020, salah satu tersangka perempuan menyewa Honda Jazz Nopol AB 1589 EJ di rental yang berlokasi di Kapanewon Ngaglik, Sleman sebesar Rp 9 juta selama satu bulan. Polisi menyebut kejahatan tersebut memang sudah direncanakan.
Tersangka perempuan yang menyewa mobil. Setelah mobil didapat, oleh TY mobil kemudian diserahkan pada sang prianya untuk digadaikan di Kebumen. "Mereka berbagi peran untuk melancarkan kejahatannya," ujarnya.
Baca Juga:
Setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tidak kunjung dikembalikan. Bahkan saat korban berusaha menghubungi handphone TY justru tidak aktif.
Budi melanjutkan, curiga dengan gerak-gerik tersebut, korban langsung membuat laporan ke polsek. Atas adanya laporan itu, petugas langsung lakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menerima informasi bahwa Mobil Honda Jazz Nopol AB 1589 EJ yang sedang disewakan ternyata sudah digadaikan. "Berkat kerja keras tim, akhirnya kedua tersangka dapat diamankan oleh petugas," katanya.
Selain di Kapanewon Ngaglik, kedua tersangka mengaku sudah menggelapkan mobil rental di Gamping Sleman 2 unit mobil, di Bantul 2 unit mobil dan penggelapan 1 mobil di daerah Pejagoan Kebumen.
Atas kasus ini pasangan kekasih kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []