Pengakuan Dukuh soal Penggelapan BST Dana Desa Kulon Progo

Seorang Dukuh di Kulon Progo ditangkap polisi atas dugaan penggelapan bantuan bagi warga terdampak corona. Begini pengakuannya setelah ditangkap.
SNY, 42 tahun, seorang Dukuh di Kapanewon Kokap saat digelandang ke Mapolres Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - SNY usia 42 tahun, seorang Dukuh di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta ditangkap Polres Kulon Progo atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial tunai atau BST yang bersumber dari alokasi Dana Desa. Bantun tersebut merupakan program pemerintah yang diberikan kepada warga yang terdampak pagebluk corona.

SNY dalam menjalankan aksinya dengan memalsukan surat kuasa penerima bantuan sekaligus memotong dana BST. Pria berusia 42 tahun ini berdalih pemotongan bantuan dari penerima ini diberikan kepada warga lain yang tidak menerima. Tujuannya agar merata.

Dia mengatakan, pemotongan dana bantuan tersebut merupakan usulan dari para warga. Potongan uang mulai dari Rp 300. 000 hingga Rp 600.000 per orang. "Uang tersebut akan dipakai untuk menyantuni warga yang tidak menerima bantuan," katanya di Kulon Progo, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga:

Sementara untuk surat kuasa yang dipalsukan, SNY mengklaim sudah mendapat izin dari warga yang bersangkutan. Warganya pun sudah diajak berdiskusi dan tidak keberatan dengan pemotongan tersebut.

"Saya mendapat kuasa dari warga untuk mengambil dana bantuan. Sedangkan potongan yang dilakukan atas dasar kesukarelaan warga penerima. Sesuai dengan kesepakatan dana itu dibagikan ke warga lain yang tidak mendapatkan BST tersebut," tuturnya.

Pria yang menjabat dukuh selama satu tahun ini mengungkapkan, jumlah pemotongan uang bantuan tidak sama. Dia menyontohkan, penerima bantuan yang mendapat Rp 1,8 juta dipotong Rp 600.000. Sehingga penerima bantuan mendapatkan Rp 1,2 juta. Sedangkan Rp 600.000 diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan dari program pemeritah tersebut.

Saya mendapat kuasa dari warga untuk mengambil dana bantuan. Sedangkan potongan yang dilakukan atas dasar kesukarelaan warga penerima.

Namun, SNY mengakui uang pemotongan serta dana bantuan yang sudah dicairkan memakai surat kuasa palsu tersebut belum belum diserahkan pada warga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah. Alasannya SNY masih sibuk mengurus orang tua yang sedang sakit. Hasil pemotongan uang bantuan juga belum dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Wakil Kepala polres Kulon Progo, Komisaris Sudarmawan mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapatkan tentang pemotongan dana BST program penanganan Covid-19. "Dari penyelidikan, ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum dukuh yang membuat surat kuasa palsu dan memotong dana bantuan bagi warga," ucapnya.

Pelaku SNY, lanjutnya, membuat tiga surat kuasa palsu untuk mencairkan dana bantuan. Setelah cair, uang tersebut justru dipakai untuk keperluan pribadi. Selain itu SNY juga memotong dana bantuan dengan nominal berbeda, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 600.000.

Baca Juga:

Sudarmawan menjelaskan, alasan Pelaku SNY melakukan aksi itu yaitu untuk meratakan bantuan. Warga yang tidak menerima bantuan, bisa memperoleh bantuan dari potongan dana BST tersebut. Selain itu, ternyata Pelaku SNY juga menggelapkan dana aspirasi anggota DPRD DIY. 

"Kami mengamankan barang bukti berupa tiga surat kuasa palsu, uang senilai Rp 4,8 juta dan surat pernyataan bersalah yang ditandatangani pelaku diatas materai," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SNY dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. []

Berita terkait
Penggelapan Motor oleh Pedagang Sayur di Sleman
Seorang pria di Sleman Yogyakarta meminjam motor teman namun malah menggadaikan sebagai jaminan pinjam mobil untuk modal jualan sayur.
Akhir Pelarian Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Sleman
Pelaku penggelapan di Sleman melarikan diri dari kejaran polisi. Akhirnya pelarian selama satu tahun pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur.
Penggelapan Demi Judi dan Main Perempuan di Kulon Progo
Seorang pria di Kulon Pogo ditangkap polisi setelah menggelapkan barang milik tetangga. Uangnya buat judi dan main perempuan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.