Banda Aceh – Personel Kepolisian (Polda) Aceh mengungkap sejumlah peredaran narkoba jenis sabu di provinsi tersebut dengan total sebanyak 4 kilogram lebih. Penangkapan pelaku dilakukan di waktu dan tempat berbeda selama Agustus 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono mengatakan, pada Rabu, 12 Agustus 2020, personel Polda Aceh mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Utara.
Di sana, kata Ery, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial F dan M. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berupa sabu berjumlah 3.000 gram atau 3 kg.
“Penangkapan itu bermula dari penyelidikan dan informasi masyarakat,” ujar Ery dalam keterangannya, Kamis, 27 Agustus 2020.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berupa sabu berjumlah 3.000 gram atau 3 kg.
Selanjutnya, lanjut Ery, personel Polda Aceh juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di Aceh Besar pada Minggu, 16 Agustus 2020 dan Aceh Timur pada Senin, 17 Agustus 2020. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 2 pelaku masing-masing berinisial I dan MB.
“Polisi juga mengamankan barang bukti sabu berjumlah 500 gram. Semua barang bukti sabu bersama tersangka kini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Ery.
Baca juga: Pemesan Bakso Jumbo Isi Sabu di Lapas Aceh Ditangkap
Sementara pada Selasa, 18 Agustus 2020, polisi mengamankan 3 pelaku lagi, yaitu masing-berinisial M, SY dan MD. Ketiganya ditangkap di Aceh Timur dan barang bukti yang diamankan berupa sabu berjumlah 1.035 gram.
“Sejumlah peredaran narkoba jenis sabu itu diungkap Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Aceh setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Ery. []