Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dinkes Parepare

Polres Parepare menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Dinas Kesehatan Parepare. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Tim Penyidik Kepolisian Resort (Parepare) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lingkup Dinas Kesehatan kota Parepare, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2017-2018.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel Senin kemarin, maka ditetapkan dua orang tersangka," kata Kepala Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat gelar konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2019.

Kedua tersangka tersebut yaitu, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin dan mantan bendahara pada dinas yang sama yaitu, Sandra.

Kata Pria Budi, kedua tersangka menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini Muhammad Yamin selaku kuasa pengguna anggaran, sementara Sandra bendahara yang melakukan pencarian uang.

"Untuk itu kami terus mendalami aliran dana," sebutnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Dalam kusus ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulawesi Selatan, besaran kerugian negara mencapai Rp 6,3 Miliar tahun anggaran 2017 hingga 2018. []

Baca juga:

Berita terkait
SMAN 1 Parepare Diduga Salah Gunakan Dana BOS
Siswa (SMAN) 1 kota Parepare melkukan aksi protes dan mempertanyakan aliran dana BOS yang dinilai tidak sesuai peruntukannya
Remisi Kemerdekaan, Lima Warga Binaan Parepare Bebas
362 warga binaan Kota Parepare mendapat remisi, dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya mendapatkan remisi bebas
Kota Layak Anak dan Penderita Polio di Kota Parepare
Kota Parepare dinobatkan sebagai kota layak anak, namun di sana ada seorang anak yang terserang penyakit Polio yang belum mendapatkan bantuan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.