Polda Aceh Ringkus Lima Tersangka Kasus Galian C di Aceh Tengah

Bersama tersangka, polisi juga ikut mengamankan 4 unit ekskavator, 2 unit loaders dan 10 unit fuso.
Teks Foto/ Para tersangka kasus galian C proyek pembangunan jalan proyek multi years APBN berjalan diantara barang bukti sejumlah ekskavator di Mapolda Aceh, Rabu (9/5). (Fzi/Ist)

Banda Aceh, (Tagar 9/5/2018) - Polda Aceh membekuk lima tersangka dalam kasus galian C proyek pembangunan jalan proyek multi years APBN di kawasan Linge, Aceh Tengah pada Senin (7/5) lalu.

Kelima tersangka itu berinisial ES, FR, AR, FY dan NR Kelimanya saat ini ditahan di Mapolda Aceh.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisari Besar Polisi Erwin Zadma mengatakan, proyek pembangunan jalan tersebut telah berlangsung sejak 2016 dan akan berakhir pada tahun ini, pembangunan sudah mencapai 60 persen dengan total anggaran mencapai  Rp 315 miliar.

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi itu sedang berjalan aktivitas kegiatan produksi yang sudah berlangsung sejak tahun 2016," kata Erwin saat di Mapolda Aceh, Rabu (9/5).

Bersama tersangka, polisi juga ikut mengamankan 4 unit ekskavator, 2 unit loaders dan 10 unit fuso. Seluruh barang bukti sudah berada di Polda Aceh, hanya saja  2 dari 4 ekskavator masih berada di Polres Aceh Tengah karena mengalami kerusakan pada bagian rantainya.

Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, pihaknya mengetahui kegiatan ilegal tersebut pada bulan April lalu, setelah tersangka  dan saksi sebanyak 29 orang diselidiki akhirnya dua hari lalu para tersangka bersama barang bukti diamankan polisi.

“Kami masih melakukan upaya karena ini masih berkembang, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kegiatan penyidikan,” ujarnya.

Kini para tersangka dikenakan UU Minerba dan Lingkungan dengan kurungan 3-15 tahun serta denda Rp 10 miliar. (fzi)


Berita terkait