Lhokseumawe – Petugas sipir yang bertugas di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, menemukan ganja kering yang diletakkan di tong sampah di depan Blok 5 C lapas tersebut, kini pihak kepolisian telah menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Ferdian Chandra mengatakan, satu orang Daftar Pencarian Orang tersebut identittasnya telah diketahui, yaitu berinisial AN dan tinggal di salah satu desa di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
“Saat ini indentitasnya telah kita ketahui dan akan terus memburu DPO tersebut, serta memberikan tindakan tegas. Kami terus berkomitmen untuk mengungkap kasus penyeludupan narkoba ke dalam LP Lhokseumawe,” ujar Ferdian.
Ferdian menambahkan, saat sekarang ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak empat orang, terdiri dari dua orang petugas sipir yang melakukan penjagaan dan dua orang dari pihak kepolisian yang bertugas di LP tersebut.
Saat ini indentitasnya telah kita ketahui dan akan terus memburu DPO tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas berhasil mengagalkan penyeludupan ganja kering ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe, Aceh, yang ditemukan di depan Blok 5 C lapas tersebut.
Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (Formatpas) Indonesia T. Sayed Azhar mengatakan, ganja tersebut beratnya sekitar satu kilogram dan saat ditemukan berada di dalam tong sampah.
Baca juga: Petugas Temukan Ganja di Tong Sampah LP Milik Napi
“Jadi narkotika jenis ganja ini ditemukan pada Kamis 19 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, saat dilihat oleh petugas ganja itu berada di dalam tong sampah dan kini telah diamankan oleh petugas,” ujar Sayed, Jumat, 20 Desember 2019.
Sayed menambahkan, narkotika jenis ganja tersebut dilemparkan oleh orang yang tak dikenal, melalui tembok keliling sebelah barat LP atau dekat lokasi yang dekat dengan dapur saat menjelang subuh. []