Polisi Tetapkan DPO Terkait Temuan Ganja Di LP Aceh

Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang terkait temuan ganja di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.
Petugas LP Kelas IIA Lhokseumawe saat memperlihatkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang diseludupkan ke tempat itu, (Foto: Tagar/Istimewa)

Lhokseumawe – Petugas sipir yang bertugas di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, menemukan ganja kering yang diletakkan di tong sampah di depan Blok 5 C lapas tersebut, kini pihak kepolisian telah menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Ferdian Chandra mengatakan, satu orang Daftar Pencarian Orang tersebut identittasnya telah diketahui, yaitu berinisial AN dan tinggal di salah satu desa di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

“Saat ini indentitasnya telah kita ketahui dan akan terus memburu DPO tersebut, serta memberikan tindakan tegas. Kami terus berkomitmen untuk mengungkap kasus penyeludupan narkoba ke dalam LP Lhokseumawe,” ujar Ferdian.

Ferdian menambahkan, saat sekarang ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak empat orang, terdiri dari dua orang petugas sipir yang melakukan penjagaan dan dua orang dari pihak kepolisian yang bertugas di LP tersebut.

Saat ini indentitasnya telah kita ketahui dan akan terus memburu DPO tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas berhasil mengagalkan penyeludupan ganja kering ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe, Aceh, yang ditemukan di depan Blok 5 C lapas tersebut.

Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (Formatpas) Indonesia T. Sayed Azhar mengatakan, ganja tersebut beratnya sekitar satu kilogram dan saat ditemukan berada di dalam tong sampah.

Baca juga: Petugas Temukan Ganja di Tong Sampah LP Milik Napi

“Jadi narkotika jenis ganja ini ditemukan pada Kamis 19 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, saat dilihat oleh petugas ganja itu berada di dalam tong sampah dan kini telah diamankan oleh petugas,” ujar Sayed, Jumat, 20 Desember 2019.

Sayed menambahkan, narkotika jenis ganja tersebut dilemparkan oleh orang yang tak dikenal, melalui tembok keliling sebelah barat LP atau dekat lokasi yang dekat dengan dapur saat menjelang subuh. []

Berita terkait
Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2020
Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru 2020 Masehi.
Sering Berjemur, Buaya Ditangkap di Sungai Aceh
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap satu ekor buaya sepanjang 1,5 meter di kawasan sungai Aceh Besar, Aceh.
Kenapa Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi
Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.