Polisi Tangkap Tokoh RMS, Seorang Pensiunan ASN

Aparat TNI dan Polri menangkap empat pendukung dan satu tokoh Republik Maluku Selatan.
Aparat gabungan TNI-Polri membawa lima tersangka dugaan makar RMS dari Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. (Foto: Istimewa).

Ambon - Aparat TNI dan Polri menangkap empat pendukung dan satu tokoh Republik Maluku Selatan (RMS) yang merupakan pensiunan ASN di Desa Hualiliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Ke lima orang itu, yakni pensiunan ASN bernama IS, 80 tahun; TS, 50 tahun; JN, 35 tahun; BN dan MN masing-masing 30 tahun. Mereka ditangkap Sabtu 29 Juni 2019 di sebuah rumah, terkait dugaan perbuatan makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirait menyatakan, ke lima orang pelaku dugaan makar kini telah berada di rumah tahanan Polda Maluku, setelah diserahkan pada Minggu 30 Juni 2019.

"Ke lima orang itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi /522/VI/2019/Maluku/Res.Ambon, tanggal 29 Juni 2019 atas dugaan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Roem, Senin 1 Juli 2019.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 106 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 110 KUHP

Awalnya, polisi mendapat informasi rumah milik salah seorang tersangka dijadikan sebagai tempat kumpul pendukung termasuk tokoh RMS.

Kata Roem, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Haruku berkoordinasi dan Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

"Sabtu 29 Juni 2019 pukul 09.45 WIT, 10 personel Polsek Pulau Haruku bersama tiga personel BKO TNI Satgas 136 TS/Rider melakukan pengeledahan," ucapnya.

Selain menemukan lima tersangka, terdapat bendera RMS yang dibentang di ruang tamu rumah dan menyita sejumlah dokumen.

Petugas kemudian melakukan patroli di seputaran Negeri Hulaliu dan mendapatkan sebuah bendera yang dinaikan di Sektor 4 Jembatan Cinta di ujung pohon Ketapang.

Barang bukti disita, kain berwarna biru putih hijau merah yang diklaim sebagai bendara RMS, satu lembar dokumen berjudul "pokok-pokok doa", satu map plastik terkait copy postingan aktivitas FKM-RMS di Facebook dan satu berkas berjudul "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat".

"Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 106 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 110 KUHP," jelasnya.

Kemudian pada Sabtu 29 Juni pukul 11.30 WIT, personel gabungan Polri-TNI membawa para terduga makar menuju Polres Pulau Ambon & PP Lease dengan menggunakan dua speedboat.

Pukul 12.30 WIT, para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon & PP Lease.[]

Baca juga

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.