Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap 4 terduga penyelundup etnis Rohingya ke Tanah Rencong. Selain itu, polisi juga menangkap 2 terduga yang berperan sebagai penjemput Rohingya dari Aceh dan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reskrimum Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya mengatakan, keempat penyelundup etnis Rohingya adalah SD, 42 tahun, etnis Rohingya, dan F, 47 tahun, AS, 37 tahun, R, 32 tahun, ketiganya warga Lhokseumawe.
Kata Sony, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada 22 Oktober 2020 lalu. Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam mengatur strategi menjemput etnis Rohingya di tengah laut.
“Tersangka menjemput etnis Rohingya di tengah laut setelah kesepakatakan diberi upah oleh dua tersangka yang salah satunya merupakan etnis Rohingya,” ujar Sony dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kedua pelaku yang menyelundup dari penampungan adalah S yang merupakan etnis Rohingya tahun 2011 dan P warga Medan.
Ia menjelaskan, aksi penyelundup etnis Rohingya tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu. Setelah diselundup, etnis Rohingya didaratkan di kawasan pantai Aceh Utara pada 25 Juni 2020. Sebelum aksi penyelundupan, para pelaku telah menyusun rencana cukup matang.
Kejadian tersebut, kata Sony, bermula saat AJ (DPO) yang merupakan warga Aceh Timur dan AR (DPO), etnis Rohingya menyuruh F untuk menjemput etnis Rohingya ke tengah laut. AJ dan AR juga memeberikan upah kepada F.
Saat menyusun rencana itu, F juga mengajak AS. Setelah mencapai kesepatakan dengan DPO, F bersama 2 anak buah kapal (ABK) berangkat menuju koordinat yang telah diberikan oleh DPO. Saat tiba di lokasi, F memberi aba-aba agar 99 etnis Rohingya itu naik ke kapal yang sudah disiapkan.
“99 etnis Rohingya itu dijemput dari kapal besar yang di dalamnya ada ratusan etnis Rohingya, namun hanya 99 orang yang dijemput setelah mencapai kesepakatan,” ujarnya.
Selain menangkap 4 pelaku penyelundup, kata Sony, polisi juga menangkap 2 pelaku yang menyelundup 3 etnis Rohingya dari penampungan di Lhokseumawe. Rencananya, etnis Rohingya ini akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku yang menyelundup dari penampungan adalah S yang merupakan etnis Rohingya tahun 2011 dan P warga Medan, ia ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020,” sebut Sony. []
Berita Terkait:
- 297 Jumlah Imigran Rohingya yang Terdampar di Aceh
- Seorang Imigran Rohingya Meninggal di Lhokseumawe
- Penyebab Seorang Etnis Rohingya Meninggal di Aceh
- KontraS Aceh Desak Plt Gubernur Fasilitasi Rohingya
- Etnis Rohingya Ditampung di Gedung BLK di Aceh