Polisi Tangkap Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh

Polisi menangkap 4 terduga penyelundup etnis Rohingya ke Aceh. Dan menangkap 2 terduga penjemput Rohingya dari Aceh.
Para penyelundup etnis Rohingya ke Aceh dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda setempat, Selasa, 27 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap 4 terduga penyelundup etnis Rohingya ke Tanah Rencong. Selain itu, polisi juga menangkap 2 terduga yang berperan sebagai penjemput Rohingya dari Aceh dan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya mengatakan, keempat penyelundup etnis Rohingya adalah SD, 42 tahun, etnis Rohingya, dan F, 47 tahun, AS, 37 tahun, R, 32 tahun, ketiganya warga Lhokseumawe.

Kata Sony, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada 22 Oktober 2020 lalu. Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam mengatur strategi menjemput etnis Rohingya di tengah laut.

“Tersangka menjemput etnis Rohingya di tengah laut setelah kesepakatakan diberi upah oleh dua tersangka yang salah satunya merupakan etnis Rohingya,” ujar Sony dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kedua pelaku yang menyelundup dari penampungan adalah S yang merupakan etnis Rohingya tahun 2011 dan P warga Medan.

Ia menjelaskan, aksi penyelundup etnis Rohingya tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu. Setelah diselundup, etnis Rohingya didaratkan di kawasan pantai Aceh Utara pada 25 Juni 2020. Sebelum aksi penyelundupan, para pelaku telah menyusun rencana cukup matang.

Kejadian tersebut, kata Sony, bermula saat AJ (DPO) yang merupakan warga Aceh Timur dan AR (DPO), etnis Rohingya menyuruh F untuk menjemput etnis Rohingya ke tengah laut. AJ dan AR juga memeberikan upah kepada F.

Saat menyusun rencana itu, F juga mengajak AS. Setelah mencapai kesepatakan dengan DPO, F bersama 2 anak buah kapal (ABK) berangkat menuju koordinat yang telah diberikan oleh DPO. Saat tiba di lokasi, F memberi aba-aba agar 99 etnis Rohingya itu naik ke kapal yang sudah disiapkan.

“99 etnis Rohingya itu dijemput dari kapal besar yang di dalamnya ada ratusan etnis Rohingya, namun hanya 99 orang yang dijemput setelah mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Selain menangkap 4 pelaku penyelundup, kata Sony, polisi juga menangkap 2 pelaku yang menyelundup 3 etnis Rohingya dari penampungan di Lhokseumawe. Rencananya, etnis Rohingya ini akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

“Kedua pelaku yang menyelundup dari penampungan adalah S yang merupakan etnis Rohingya tahun 2011 dan P warga Medan, ia ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020,” sebut Sony. []

Berita Terkait:

Berita terkait
Surat Edaran dari Pemprov Aceh Menjelang Libur Panjang
Menjelang libur dan cuti bersama, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat Aceh terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
Hari Pertama Razia Banyak Pengendara Tak Pakai Helm di Aceh
Polisi mencatat jumlah pelanggar lalu-lintas di Aceh yang ditilang pada hari pertama Operasi Zebra mencapai 546 kasus.
Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Melonjak di Abdya Aceh
Penjualan gas elpiji tabung 3 kilogram di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh melonjak memasuki bulan maulid nabi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.