Polisi Tangkap Penjerat Gajah Sumatera di Aceh

Polisi tangkap pelaku pemasangan jerat listrik yang telah menyebabkan seekor gajah Sumatera mati di Aceh.
Gajah liar yang ditemukan mati di perkebunan warga di kawasan Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu, 9 September 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh menangkap pelaku pemasangan pagar listrik yang telah menyebabkan 1 ekor gajah Sumatera mati di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie pada awal September 2020 lalu.

Gajah liar yang mati berjenis kelamin jantan, masih memiliki sepasang gading dengan panjang sebelah kiri 82 sentimeter dan sebelah kanan 90 sentimeter dengan perkiraaan umur 15-20 tahun.

Saat ditemukan kondisi bangkai gajah liar jantan adanya luka bakar di bagian ujung belalai dan kaki depan sebelah kanan.

“Polres Pidie akan terus mendukung perlindungan, pencegahan sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik manusia dan satwa liar,” kata Kepala Polres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2020.

Jerat listrik yang digunakan untuk melindungi kebun ini dapat menimbulkan kematian tidak hanya satwa liar namun juga kepada manusia.

Kepala BKSDA Agus Arianto menyebutkan, gajah Sumatera merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kata Agus, berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Baca juga:

Karena itu, kata Agus, BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Dan juga melakukan penertiban terhadap jerat listrik yang digunakan untuk melindungi kebun di mana memiliki arus listrik bertegangan tinggi hal ini dapat menimbulkan kematian tidak hanya satwa liar namun juga kepada manusia,” ujar Agus. []

Berita terkait
Peta Zona Risiko Bahaya Covid-19 di Aceh Kembali Berubah
134 penderita Covid-19 dilaporkan sembuh, 83 orang konfirmasi positif, dan 2 orang meninggal dunia.
Pertamina Sumbang PAD 171,3 Miliar untuk Aceh
Periode Januari hingga Juli tahun ini, Pertamina MOR I membukukan setoran PBBKB kepada Aceh senilai 171,3 miliar rupiah.
Banda Aceh Godok Qanun Cagar Budaya, Selesai Akhir Tahun
Adanya Qanun (Raqan) Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya situs bersejarah di Kutaraja akan memiliki payung hukum yang jelas.