Bantul - Pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah minimarket di Bantul berhasil diamankan polisi. Pencurian ini terjadi di minimarket Diva Mart yang berada di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Baca Juga:
Kepala Bagian Operasional (KBO) Saterskrim Polres Bantul, Inspektur Satu (Iptu) Sutarja mengatakan pelaku pencurian dengan pemberatan ini seorang pria berinisial ES, 36 tahun, warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. “Pelaku ES berhasil kami amankan atas perbuatan pencurian dengan pemberatan,” jelas Iptu Sutarja saat jumpa pers di Polres Bantul, 26 Februari 2021.
Iptu Sutarja mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari aksinya ini ES berhasil mencuri satu unit handphone Samsung warna putih, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp 6,5 juta yang terletak di loker kasir dan admin.
Pelaku ES berhasil kami amankan atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, pelaku juga menggasak beberapa bungkus rokok yang berada di etalase toko. “Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah,” jelas Iptu Sutarja.
Polres Bantul mendapat laporan langsung bergerak. Tim Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku.
Baca Juga:
Tim Jatanras Polres Bantul yang dipimpin oleh Iptu Supriyadi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti juga diikut disita seperti satu unit handphone Realme dan satu buah dusbox handphone Realme.
Menurut Iptu Sutarja, atas perbuatannya ini ES dikenakan pasal 363 KUHP ayat satu ke 3e dan 5e dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. []