Bantul - Pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah swalayan di Sedayu, Bantul, Yogyakarta, ternyata merupakan residivis. Pelaku AS, 32 tahun maupun KCT, 38 tahun sudah pernah merasakan dipenjara. Keduanya pernah tersangkut kasus hukum perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019.
Kapolsek Sedayu, Komisaris Polisi (Kompol) Ardi Hartana menjelaskan kedua pelaku yang merupakan warga Sleman sudah beberapa kali melakukan aksinya di Sleman. "Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi di Sleman, di Bantul baru pertama kali ini,” katanya saat jumpa pers di Polsek Sedayu, Senin, 25 Januari 2021.
Baca Juga:
Kedua pelaku AS dan KCT ditangkap Polsek Sedayu setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di tepatnya Jalan Wates km 13 Dusun Tonalan, Desa Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Sebelum melakukan aksinya pelaku sudah melakukan observasi suasana lokasi yang akan dijadikan sasaran.
"Pelaku ini sudah dua kali melakukan observasi pada sore hari, baru malam harinya melakukan aksinya. "Jadi memang pelaku sudah spesialis,” kata Kompol Ardi.
Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi di Sleman, di Bantul baru pertama kali ini.
Sementara itu, tersangka KCT mengaku melakukan aksinya karena keterdesakan ekonomi atau tidak punya uang. Penghasilannya menjadi buruh bangunan tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Lalu alasan menyasar toko swalayan hanya asal saja. “Tidak punya uang jadi melakukan aksi ini,” katanya saat ditanyai wartawan di jumpa pers Polsek Sedayu.
Seperti diketahui, kedua pelaku ini ditangkap usai beraksi di Alfamart Jalan Wates Km 13, Dusun Tonalan, Desa Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni AS, 31 tahun warga Dusun Bedingun RT 06 RW 038, Desa Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman dan KCT, 38 tahun warga Dusun Dukuh RT 007, RW 006, Desa Mergoagung, Kapanewon Sayegan, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Sayegan saat sedang tertidur. Selain menangkap pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah gunting, satu obeng, satu unit handphone Samsung, enam slop rokok berbagai merk.
Sedangkan barang yang dicuri meliputi rokok beberapa slop, korek api, tisu, parfum dan lainnya. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan hasil dari kejahatan telah dijual di tempat HG di wilayah Turi, Sleman.
Akibat pencurian yang dilakukan ini kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf D dan E KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara tujuh tahun. []