Sleman - Dua orang pemuda terpaksa diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian di indekos yang berada di Jalan Nogopuro, Gowok, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachamadiwanto mengatakan, kedua orang tersebut mengambil satu buah handphone merek Oppo A3S warna merah milik korban Budi Nugroho, 21 tahun, warga Wonogiri, Jawa Tengah. “Pelaku berjumlah dua orang satu di antaranya berstatus mahasiswa,” katanya kepada wartawan, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga:
Dua tersangka tersebut berinisial Y, 26 tahun, warga Jalan Nogomudo No 259 RT 008 RW 004 Kalutahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan M, 21 tahun warga Nogopuro Gg. II / 2 RT 001 RW 001 Gowok, Kalurahan Caturtunggal, Sleman.
Diceritakan, peristiwa bermula saat korban meninggalkan kosnya dalam pintu terkunci gembok sekira pukul 06.30 WIB. Korban hendak pergi ke pantai Parangtritis.
Usai diinterogasi, dua tersangka mengakuinya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Depok Barat.
Saat korban pulang ke tempat kos sekitar pukul 15.00 WIB, melihat pintu kamar dalam keadaan tertutup namun gembok pintu sudah dalam keadaan rusak. Mengetahui hal itu, korban langsung masuk ke dalam kamar. “Ternyata handphone yang ditaruh di atas kasur dalam keadaan di-charge hilang,” ucapnya.
Baca Juga:
Pada saat yang bersamaan, korban melihat orang mencurigakan turun dari tangga kos. Korban yang berada di lantai tiga kemudian lari dan memberhentikan mereka. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu pemuda membawa handphone miliknya. "Usai diinterogasi, dua tersangka mengakuinya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Depok Barat,” ujarnya.
Meski belum menikmati hasil curiannya, namun tidak menghilangkan kejahatan Kedua tersangka. Mereka terpaksa terancam pasal 365 KUHPidana pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. []