Aksi Pencurian di Indekos Depok Sleman Tepergok Pemilik

Dua orang, salah satunya mahasiswa tepergok mencuri di indekos di Depok, Sleman, Yogyakarta. Keduanya terancam lima tahun penjara.
Dua tersangka pencurian indekos di Depok, Sleman, Yogyakarta saat digelandang ke Polsek Depok Barat. (Foto: Istimewa)

Sleman - Dua orang pemuda terpaksa diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian di indekos yang berada di Jalan Nogopuro, Gowok, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachamadiwanto mengatakan, kedua orang tersebut mengambil satu buah handphone merek Oppo A3S warna merah milik korban Budi Nugroho, 21 tahun, warga Wonogiri, Jawa Tengah. “Pelaku berjumlah dua orang satu di antaranya berstatus mahasiswa,” katanya kepada wartawan, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga:

Dua tersangka tersebut berinisial Y, 26 tahun, warga Jalan Nogomudo No 259 RT 008 RW 004 Kalutahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan M, 21 tahun warga Nogopuro Gg. II / 2 RT 001 RW 001 Gowok, Kalurahan Caturtunggal, Sleman.

Diceritakan, peristiwa bermula saat korban meninggalkan kosnya dalam pintu terkunci gembok sekira pukul 06.30 WIB. Korban hendak pergi ke pantai Parangtritis.

Usai diinterogasi, dua tersangka mengakuinya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Depok Barat.

Saat korban pulang ke tempat kos sekitar pukul 15.00 WIB, melihat pintu kamar dalam keadaan tertutup namun gembok pintu sudah dalam keadaan rusak. Mengetahui hal itu, korban langsung masuk ke dalam kamar. “Ternyata handphone yang ditaruh di atas kasur dalam keadaan di-charge hilang,” ucapnya.

Baca Juga:

Pada saat yang bersamaan, korban melihat orang mencurigakan turun dari tangga kos. Korban yang berada di lantai tiga kemudian lari dan memberhentikan mereka. Saat dilakukan penggeledahan, salah satu pemuda membawa handphone miliknya. "Usai diinterogasi, dua tersangka mengakuinya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Depok Barat,” ujarnya.

Meski belum menikmati hasil curiannya, namun tidak menghilangkan kejahatan Kedua tersangka. Mereka terpaksa terancam pasal 365 KUHPidana pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Dua Residivis asal Sleman Pelaku Pencurian di Sedayu Bantul
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Sedayu Bantul ternyata residivis kasus curas. Kedua pelaku merupakan warga Sleman.
Identitas Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bantul
Polsek Sedayu Bantul berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Alfamart. Keduanya warga Sleman.
Pelaku Pencurian di Kulon Progo Warga Demak dan Magelang
Awal tahun 2021 ini, Tim Buser Polres Kulon Progo mengungkap dua kasus pencurian di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku dari luar Yogyakarta.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.