Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Modus Ganda

Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Markas Besar Kepolisian RI menangkap 8 tersangka kasus pengedar uang palsu.
Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap 8 tersangka kasus kejahatan uang palsu di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. (foto: Tagar/R. Fathan).

Jakarta - Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Markas Besar Kepolisian RI menangkap 8 tersangka kasus pengedar uang palsu di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap para tersangka yang telah ditangkap yaitu NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW, dan SY, merupakan kelompok atau sindikat kejahatan uang palsu.

Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak. Berapa misalnya saya kasih Rp 1 juta, kamu dapat Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta, dapat Rp 100 juta.

Baca juga: Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu di Kalteng

"Targetnya mereka target bawah. Karena, juga kualitas (uang palsu) kurang bagus, jadi orang terpelajar cepat mengetahui," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.

Daniel menjelaskan modus para tersangka dengan melakukan iming-iming kepada targetnya, seolah dapat melakukan penggandaan uang.

"Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak. Berapa misalnya saya kasih Rp 1 juta, kamu dapat Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta, dapat Rp 100 juta. Jadi dicetak sama dia (para tersangka) sesuai penawaran," kata Daniel.

Selain melakukan metode penggandaan konvensional, para tersangka juga memasarkan dan mengedarkan uang palsu tersebut melalui media sosial (medsos).

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Gowa Mengaku Disuruh Suami

"Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. Kita membeli lewat medsos, setelah itu dapat jaringannya," ucap Daniel.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan uang pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, telepon genggam, dan peralatan untuk mencetak uang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, diancam Pasal 36 ayat (1,2,3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Warga Tangkap Basah Pengedar Uang Palsu di Gowa
Pelaku pengedar uang palsu di ditangkap basah oleh penjaga counter Handphone di Jalan Poros Pacciro Kabupaten Gowa Sulsel.
Belanjakan Uang Palsu, Kakek di Malang Diamankan
Kakek berinisial ST diamankan polisi saat membelanjakan uang palsu di Pasar Waringin, Kabupaten Malang
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Gowa
Pengedar uang palsu, Herawati 26 tahun, warga Mappala kota Makassar diamankan Polres Gowa karena ketahuan belanja menggunakan uang palsu.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.