Pengedar Uang Palsu di Gowa Mengaku Disuruh Suami

Pelaku pengedar uang palsu di Gowa mengakui, dia membelanjakan uang palsu tersebut atas perintah suaminya.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola (Kanan) saat memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Mapolres Gowa, Jumat 27 Desember 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Pelaku yang tertangkap basah mengedar uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Hermawati, 26 tahun, warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengakui bahwa yang dia lakukan atas perintah suaminya.

Dia mengatakan baru pertama kali membelanjakan uang palsu, namun dia langsung tertangkap basah oleh warga yang ada di Pasar Induk Minasa Maupa Sungguminasa, Gowa.

Berdasarkan pengakuakuan Hermawati, uang palsu itu didapatkan di sebuah toilet Pom Bensi atau SPBU saat pulang dari pesta pernikahan saudaranya November lalu. Uang itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong kresek plastik subuh dini hari.

Saya dapat di Pom Bensi pak, jumlahnya Rp 10 juta. Baru kali ini saya belanjakan.

Saat tiba di rumah, pelaku kemudian menyampaikan kepada suami, lalu suami pelaku memerintahkan untuk menyimpan uang tersebut.

"Saya dapat di Pom Bensi pak, jumlahnya Rp 10 juta. Baru kali ini saya belanjakan," kata Hermawati saat diintrogasi polisi di Mapolres Gowa, Jumat 27 Desember 2019.

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 9.600.000 itu kini telah diamankan di Mapolres Gowa. Rp 400 ribu lainnya telah dibelanjakan oleh pelaku.

Hermawati mengaku setiap berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang kembalian dipisah di dalam tas. "Saya beli buras Rp 5 ribu, lengkuas Rp 5 ribu dan sukun. Saya ditangkap oleh orang-orang di pasar," ungkapnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Gowa. Ia dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak empat orang dengan menerima masing-masing satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola. []

Berita terkait
Polres Gowa Tembak Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Polres Gowa menembak kaki pelaku bandar narkoba lintas provinsi. Dia ditembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat diamankan.
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Gowa
Pengedar uang palsu, Herawati 26 tahun, warga Mappala kota Makassar diamankan Polres Gowa karena ketahuan belanja menggunakan uang palsu.
Kemenag Ajak Warga Gowa Gelar Zikir di Tahun Baru
Kemenag RI Kabupaten Gowa mengajak warga untuk berzikir di malam pergantian tahun.