Gowa - Pelaku yang tertangkap basah mengedar uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Hermawati, 26 tahun, warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengakui bahwa yang dia lakukan atas perintah suaminya.
Dia mengatakan baru pertama kali membelanjakan uang palsu, namun dia langsung tertangkap basah oleh warga yang ada di Pasar Induk Minasa Maupa Sungguminasa, Gowa.
Berdasarkan pengakuakuan Hermawati, uang palsu itu didapatkan di sebuah toilet Pom Bensi atau SPBU saat pulang dari pesta pernikahan saudaranya November lalu. Uang itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong kresek plastik subuh dini hari.
Saya dapat di Pom Bensi pak, jumlahnya Rp 10 juta. Baru kali ini saya belanjakan.
Saat tiba di rumah, pelaku kemudian menyampaikan kepada suami, lalu suami pelaku memerintahkan untuk menyimpan uang tersebut.
"Saya dapat di Pom Bensi pak, jumlahnya Rp 10 juta. Baru kali ini saya belanjakan," kata Hermawati saat diintrogasi polisi di Mapolres Gowa, Jumat 27 Desember 2019.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 9.600.000 itu kini telah diamankan di Mapolres Gowa. Rp 400 ribu lainnya telah dibelanjakan oleh pelaku.
Hermawati mengaku setiap berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang kembalian dipisah di dalam tas. "Saya beli buras Rp 5 ribu, lengkuas Rp 5 ribu dan sukun. Saya ditangkap oleh orang-orang di pasar," ungkapnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Gowa. Ia dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak empat orang dengan menerima masing-masing satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola. []