Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Gowa

Pengedar uang palsu, Herawati 26 tahun, warga Mappala kota Makassar diamankan Polres Gowa karena ketahuan belanja menggunakan uang palsu.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola (Kanan) saat memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Mapolres Gowa, Jumat 27 Desember 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Pengedar uang palsu, Hermawati, 26 tahun, warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan diamankan di Polres Gowa setelah ketahuan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Pasar Induk Minasa Maupa Sungguminasa, Gowa, Kamis 26 Desember 2019.

Berawal saat pelaku membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 10 juta ke Pasar Minasa Maupa pada Kamis 26 Desember sekitar pukul 07:30. Pelaku sempat menipu 4 pedagang rempah-rempah sebelum diamankan oleh warga pasar.

Dari tangan pelaku terdapat uang asli hasil tukar dengan uang palsu sebesar Rp 1,3 juta.

"Modusnya, pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Hasil uang kembalian dipisahkan kedalam kantong plastik," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Jumat 27 Desember 2019.

Ia mengatakan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan momentum hari besar untuk menggunakan uang palsu. Dimana pada hari itu, suasana Pasar Induk Minasa Maupa dalam keadaan ramai pengunjung.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak sebanyak Rp 9.600.000, uang asli pasca membeli barang menggunakan uang palsu sejumlah Rp 1.444.000 masing-masing pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5.000.

"Dari tangan pelaku terdapat uang asli hasil tukar dengan uang palsu sebesar Rp 1,3 juta. Serta diamankan barang bukti hasil belanjaan tujuh ikat Buras, empat buah lengkuas dan dua buah sukun," kata Boy Samola.

Boy Samola melanjutkan, jumlah uang palsu yang telah dibelanjakan sebesar Rp 400 ribu dan sisa Uang Rp 9.600 ribu,"Jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak empat orang dengan menerima masing-masing satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Kemenag Ajak Warga Gowa Gelar Zikir di Tahun Baru
Kemenag RI Kabupaten Gowa mengajak warga untuk berzikir di malam pergantian tahun.
Ibu-ibu di Gowa Komitmen Tanpa Sampah Plastik
Ibu-ibu di Kabupaten Gowa sepakat untuk tidak lagi menggunakan kantung plastik. Hal tersebut untuk meminimalisir penggunaan sampah plastik
30 Napi Lapas Narkotika Gowa Terima Remisi Natal
Sebanyak 30 Narapidana warga binaan lapas narkotika klas II A Sungguminasa Gowa mendapat remisi Natal 2019.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.