Gowa - Seorang warga yang juga penjaga counter Handphone menangkap basah pelaku pengedar uang palsu yang selama ini beroperasi di Kabupaten Gowa.
Pelaku diamankan saat hendak membeli voucher pulsa di Counter Handphone milik Nur Ita, Jalan Poros Pacciro Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat 24 Januari 2020 lalu.
Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 dan 50 ribu kemudian hasil pengembalian dipisahkan.
Pelakunya adalah FS, 26 tahun, warga Makassar. Berawal saat FS datang mengendarai sepeda motor menuju counter HP sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku bermaksud ingin membeli voucher pulsa seharga Rp 100.000 kemudian menyerahkan uang pecahan Rp 100.000.
"Saat pemilik counter melihat uang yang diberikan kemudian timbul kecurigaan bahwa uang tersebut palsu. Agar pelaku tidak meninggalkan TKP lalu pemilik counter memanggil saudaranya kemudian diamankan," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Rabu 29 Januari 2020.
Boy Samola melanjutkan, pasca diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bajeng dan diserahkan ke tim Anti Bandit untuk dilakukan pengembangan pada Jumat dini hari, 24 Januari 2020 sekitar pukul 00.00.
Dari hasil pengembangan satu rekan pelaku diamankan, yakni Dhewanta Herlambang, 19 tahun, warga Bitoa Lama, Kota Makassar. Dhewanta ditangkap di pinggir jalan saat menuju pulang ke rumahnya di Antang, Makassar.
"Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 dan 50 ribu kemudian hasil pengembalian dipisahkan. Kembali melakukan transaksi di tempat yang sama karna sudah pernah berhasil melakukan. Alasan pelaku dilakukan untuk mendapat keuntungan," kata Boy Samola.
Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 1 unit Handphone, 2 buah dompet dan satu unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.
"Sasaran transaksi uang palsu adalah penjual buah dan bakso, kios warga, counter HP. Para pelaku wajib menyetor uang asli ke pembuat sebesar Rp. 200 ribu dalam kelipatan 1 juta. Para pelaku saling kenal. Ciri-ciri uang palsu yang diedarkan tidak tampak gambar pahlawan jika diterawang," ungkap Boy Samola.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelau dijerat pasal 244 KUHP tentang Pengedaran uang palsu dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []