Bulukumba - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba kembali menangkap salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Kamis 14 Oktober 2020 kemarin.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bulukumba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hambali Makka, mengatakan, pelaku berinisial AS, 37 tahun. Dia ditangkap karena menguasai satu saset narkoba jenis sabu.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bulukumba untuk proses pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel," kata mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto ini.
Penangkapan itu, kata Hambali, setelah pihaknya menerima laporan warga sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian sejumlah anggota melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
"Kami sempat mengendap sekitaran rumah pelaku sebelum dilakukan penangkapan. Tidak lama kemudian pelaku berhasil kami amankan," sebutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi menyita satu plastik saset bening berisi sabu yang tersimpan dalam saku celana AS. Dari keterangan AS, barang bukti itu didapatkan dari salah seorang pengedar berinisial R.
"Dari pemeriksaan AS, sabu-sabu itu dia dapat dari seorang yang beralamat di Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba," bebernya.
Setelah menangkap AS. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pria berinisial R di Kecamatan Bonto Tiro. Hanya saja, pelaku R sudah mengetahui AS tertangkap sehingga dia melarikan diri.
"Kami kemudian melakukan pengembangan alamat yang disebutkan. Namun R sudah tidak berada di tempat," bebernya.
Pelaku serta barang bukti satu saset plastik bening berisi sabu dan satu unit handphone sudah berada di Mapolres Bulukumba.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bulukumba untuk proses pengembangan dan proses hukum selanjutnya," tandasnya. []