Polisi Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta

Polisi menangkap dua pelaku pencurian barang dengan pecah kaca mobil. Keduanya niatnya memang mencuri barang di mobil, bukan mencuri mobil.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sutikno (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Polresta Yogyakarta mengamankan dua pelaku pecah kaca mobil di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sebelumnya kedua pelaku telah mencuri satu buah laptop dan barang berharga lainnya.

Kedua pelaku itu adalah IR 37 tahun, warga Sulawesi Utara sebagai eksekutor pecah kaca mobil dan SB 36 tahun, warga Jawa Timur yang berperan sebagai joki. Pelaku tinggal di Yogyakarta untuk mencari pekerjaan. Jika berhasil mencuri, SB akan mendapat upah Rp 300 ribu satu kali beraksi dari tersangka IR.

"Keduanya ditangkap lantaran mencuri laptop dengan modus pecah kaca mobil," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sutikno saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu 28 Desember 2019.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 24 Desember 2019 pada malam hari di sebuah toko milik korban Hendri Rusdiawan di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pada malam, para pelaku berkeliling mencari sasaran mobil. Jika mendapati mobil pinggir jalan dan dilihat ada barang berharga, maka mobil tersebut menjadi sasaran empuk mereka.

Saat itu, mobil Nissan Grand Livina dengan nomer polisi F-1703-ID milik korban sedang terparkir di pinggir jalan. Mobil itu ditinggal oleh pemiliknya. Ketika sudah mendapati incarannya, mereka langsung bagi tugas untuk memuluskan niat jahatnya.

"Mereka biasanya memecah kaca mobil di sisi belakang dan parkirnya jauh dari jalan. Niat mereka bukan mencuri mobil tapi mengincar barang di dalam mobil," kata Kompol Sutikno

Tak butuh waktu lama atau cukup beberapa menit saja, SB dapat menggondol barang curiannya lalu berpindah dari tempatnya. Pelaku menggunakan alat besi jenis obeng untuk bisa memecah kaca mobil. Setelah memperoleh barang curiannya, mereka langsung kabur meninggalkan lokasi.

Niat mereka bukan mencuri mobil tapi mengincar barang di dalam mobil.

Korban yang mendapati mobilnya dirusak dan barang berharganya lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta. Dari penyelidikan polisi mengarah kepada kedua sebagai pelaku pencurian laptop dengan modus pecah kaca mobil. Akhirnya polisi menangkap pelaku di sebuah kost di wilayah Pugeran, Mantrijeron,

Selain beraksi di Yogyakarta, kedua pelaku juga harus berurusan dengan Polres Semarang. Keduanya melakukan perbuatan yang sama yaitu mencuri. SB masih dalam proses petugas Polresta Yogyakarta, Sementara pelaku IS diproses di Polres Semarang. "Sampai saat ini petugas masih mendalami kasusnya untuk mencari TKP-TKP lain," ucapnya.

Kompol Sutikno mengimbau kepada masyarakat, jangan menaruh barang berharga di dalam mobil. Jika mendapati orang yang mencurigakan, silakan melapor ke Poleresta kota Yogya atau polsek terdekat. Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHP atau pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Curi Barang Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Jogja
Aksi pencurian barang dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kota Yogyakarta. Dua laptop dicuri dalam aksi itu.
Polisi Buru Teror Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta
Aksi teror pecah kaca mobil terjadi di Yogyakarta. Polisi terus memburu pelaku yang berjumlah sekitar tiga orang.
Teror Pecah Kaca Rumah Terjadi di Sleman
Teror pecah kaca rumah terjadi Berbah, Sleman, Yogyakarta. Ada 4 gotri di TKP. Polisi masih menyelidiki apakah dari airsoftgun atau benda lain.