Residivis Pencuri Modus Pecah Kaca Diganjar Timah Panas

Pencuri modus pecah kaca diringkus di Sampang, Madura. pada Senin, 26 Agustus 2019. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Palembang-Madura.
Tersangka pencurian modus pecah kaca digelandang ke Polres Sampang, Madura pada Senin, 26 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Nurus Solehen).

Sampang - Dua orang pelaku pencurian uang di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Torjun dengan modus pecah kaca akhirnya diringkus Reserse Brimob Polres Sampang, Madura. 

Sebelum digelandang ke kantor Polres Sampang, kedua pelaku dihadiahi timah panas pada bagian kaki.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Sampang, Kompol Suhartono mengatakan dua pencuri ini bernama Ali Idrus, warga Palembang. Sementara Muhammad Soleh, diketahui merupakan warga setempat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian.

Kedua tersangka ini merupakan residivis dengan jaringan Surabaya, Madura, dan Palembang.

"Ali Idrus dan Mohammad Soleh ini diringkus di depan Alfamart Camplong, Kabupaten Sampang sekitar pukul 14.30 WIB pada Senin sore 26 Agustus 2019," Kata Suhartono saat konferensi pers di Polres Sampang, Madura, Selasa, 27 Agustus 2019. 

Suhartono menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan kedua orang ini dengan memecahkan kaca SMPN 1 Torjun. Kemudian, hasil curiannya langsung ditransfer melalui salah satu bank swasta ke Palembang, Sumatera Selatan. 

"Kedua tersangka ini merupakan residivis dengan jaringan Surabaya, Madura, dan Palembang," kata dia.

Sebelum diringkus, keduanya juga mengaku sempat melakukan pencurian di Kabupaten Sumenep dengan modus yang sama. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM, telepon genggam dan kendaraan roda dua.

"BB yang berhasil kami amankan berupa 2 ATM BCA, 3 handphone, dan sepeda motor Suzuki," ujarnya.

Suhartono mengatakan, kedua tersangka diganjar dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[]

Baca juga:  Sabu Kiriman Cina-Malaysia Gagal Racuni Aceh

Berita terkait
Ustaz di Sampang Perkosa Tetangga
Oknum ustaz di Desa Sokobanah Daja, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, memperkosa tetangganya, dengan modus ingin memberikan azimat.
Niatun, Tukang Pijat di Sampang Dituduh Bisnis Narkoba
Niatun 55 tahun, tukang pijat ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat bisnis narkoba. Ia korban atau pelaku? Kasus ini menjadi polemik di Sampang.
16 Warga Sampang jadi Korban KM Santika Nusantara
16 penumpang kapal Santika Nusantara adalah warga Sampang, 13 korban selamat dan tiga korban lainnya dirujuk ke RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.