Terciduk, DPO Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Penangkapan DPO Kahar Sibali (41 tahun) merupakan hasil pengembangan informasi dari 2 rekan pelaku, Ramli dan Sirajuddin yang terlebih dulu ditangkap pada 2017.
DPO Kahar Sibali (41 tahun) bersama tim kepolisian yang menciduknya, Jumat 23/2/2018. (rio)

Makassar, (Tagar 24/2/2018) - Anggota Jatanras Polres Maros bersama tim khusus Polda Sulsel dipimpin Kanit Jatanras Polres Maros melakukan penangkapan terhadap DPO dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil korban.

Tersangka yang diamankan adalah Kahar Sibali (41 tahun). Ia diciduk di rumahnya di Jalan Kedamaian, Kelurahan Karwisi, Jumat (23/2) malam.

Penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan informasi dari 2 rekan pelaku, Ramli dan Sirajuddin yang terlebih dulu ditangkap tahun 2017 oleh pihak kepolisian.

Setelah menyelidiki cukup lama akhirnya Jumat (23/2) polisi mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya di Kelurahan Karwisi, Makassar.

Tersangka dibawa ke posko tim khusus Polda Sulsel kemudian diserahkan pada Resmob Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut. (rio)

Berita terkait