Polres Batu Tembak Pelaku Pecah Kaca Mobil

Saat penangkapan di Bandara Juanda, Polres Batu harus melakukan tindakan tegas dengan menembak HR dibagian kaki karena mencoba kabur.
Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Prathama saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Batu, Rabu 11 Desember 2019. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Pelaku pecah kaca mobil antar provinsi, HR 26 tahun berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, Jumat 6 Desember 2019 lalu di Bandara Juanda Surabaya. Saat penangkapan, polisi harus melakukan tindakan tegas dengan menembak HR dibagian kaki karena mencoba kabur

Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Prathama mengatakan HR diketahui akan kabur ke kampung halamannya di Kelurahan Kayuagung, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, petugas yang sudah mengetahui keberadaanya langsung melakukan penangkapan.

”Pelakunya ada dua. Tapi, satu masih DPO (daftar pencarian orang). Mereka spesialis pecah kaca kendaraan roda empat atau mobil antar provinsi. Di Batu, menurut pengakuannya sudah melakukan sebanyak dua kali,” kata Harviadi saat konferensi pers di halaman Polres Batu, Rabu 11 Desember 2019.

Dijelaskannya, dua kali aksinya tersebut diantaranya yaitu di Pujon, Kabupaten Malang. Kedua di aksinya di Kelurahan Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu atau disamping SMA Selamat Pagi Indonesia.

Mereka spesialis pecah kaca kendaraan roda empat atau mobil antar provinsi.

”Yang kedua ini, dia cukup berani melakukan aksinya saat siang hari. Sekitar pukul 2 siang,” terangnya mantan Kanit Regident Polda Jawa Timur itu.

Harviadi menambahkan, korbannya satu keluarga yang mengendarai Honda CRV warna putih dan diparkir di samping warung bakso. Saat itu, korban sedang makan dan saat kembali mengetahui kaca mobilnya sudah pecah.

”Untuk memecahkan kaca mobilnya menggunakan baut ukuran 10 cm dan dilemparkan kurang lebih jaraknya 1 meter. Saat retak itulah, dia mendorong kacanya dan mengambil barang-barang milik korban,” terangnya.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mendapatakan barang berupa satu handphone merek Samsung, IPAD, dompet yang berisi ATM dan uang asing. Namun, saat dilakukan penangkapan polisi hanya mengamankan handphonenya.

”Dari pengakuan tersangka, IPAD-nya sudah dijual pada seseorang via online,” ujarnnya.

Sementara itu, dalam setiap melakukan aksinya. Harviadi menyampaikan bahwa yang bertugas memecahkan kaca dan mengambil barangnya adalah Hasan. Sedangkan dirinya bertugas mengendarai sepeda motor dan menjaga kondisi sekitar.

”Saat kita lakukan penangkapan dia sendiri. Sedangkan temannya itu (Hasan), sudah kembali dulu ke kampung halamannya,” ucapnya.

Disisi lain, dari hasil pengembangan kepolisian. Pelaku ternyata pernah ditangkap dan ditahan dengan kasus yang sama di Jakarta pada tahun 2014. Namun, setelah bebas masih tidak kapok dan melakukan aksinya kembali.

”Ini sudah kedua kalinya ditangkap dan ditahan. Jadi, dia melakukan aksinya sudah beberapa kali dan tidak hanya di Batu,” tuturnya.

Beberapa aksinya, Harviadi menyebutkan diantaranya yaitu di Jakarta, Sragen, Situbondo, Probolinggo dan terakhir yaitu di Batu. Artinya, dia merupakan pelaku pecah kaca antar Provinsi.

”Mudah-mudahan. Dengan ditangkapnya pelaku ini bisa membuat jera dan kriminalitas pecah kita bisa tekan dan minimalisir,” harapnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya terpaksa melakukan hal tersebut untuk membantu kebutuhan sekolah adiknya. Apalagi, beberapa sebelumnya dia berhenti bekerja di tambang pasir karena perusahaannya sudah tutup.

”Buat biaya sekolah adik di kampung. Dulu kerja di tambang pasir di Lumajang. Tapi, karena sudah tutup. Jadi, saya terpaksa lakukan ini,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, dia dua kali melakukan aksinya yaitu di Pujon, Kabupaten Malang pada Agustus lalu. Kemudian yang kedua pada awal Desember di SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu.

”Sasarannya tas dan barang berharga lainnya. Paling besar dapat 3 juta. Paling kecil dapat Rp 150 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. []

Berita terkait
Libur Nataru, PT KAI Daop 8 Siapkan Lima KA Tambahan
Penambahan perjalanan kereta karena PT KAI Daop 8 Surabaya memprediksi akan ada lonjakan penumpang pada Nataru tahun ini.
Pelajar di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan
Polres Bangkalan mengamankan EP setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
BNK Kediri Dapat Pelajar Ketergantungan Obat Oplosan
Pelajar perempuan di Kediri tersebut meracik sendiri obat oplosan dengan bahan kimia berbahaya seperti obat nyamuk dan spirtus.