Padang - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) bernama Sudarto, 45 tahun, Selasa 7 Januari 2020.
Langsung ditahan kurang tahu, masih dalam pemeriksaan, bisa jadi mungkin langsung (ditahan) kalau memenuhi unsur.
Dia diamankan polisi karena diduga menimbulkan rasa kebencian saat perayaan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya. Kabar penangkapan aktivis ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Menurutnya, Sudarto diamankan di rumahnnya kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa 7 Januari 2020.
"Selain Sudarto, kami juga amankan satu handphone merek Samsung J 6 dan satu laptop yang diduga digunakan untuk berita-berita di media sosial," katanya.
Untuk saat ini, lanjut Kombes Satake Bayu, Sudarto masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. Jika memenuhi unsur akan dilakukan penahana badan terhadap aktivis tersebut.
"Sekarang dalam pemeriksaan. Dasar (penangkapan) ada pasalnya. Posisi masih di Polda, bagian Ditreskrimsus, dalam pemeriksaan. Langsung ditahan kurang tahu, masih dalam pemeriksaan, bisa jadi mungkin langsung (ditahan) kalau memenuhi unsur," katanya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media massa, Sudarto menyebut masih ada pelarangan ibadah misa Natal terhadap umat Kristiani di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.
Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan instruksi Kemendagri yang meminta agar tidak ada intoleransi dalam bentuk pelarangan ibadah di Sumbar.
Di lain hal, perayaan Natal di Dharmasraya justru berjalan lancar dan aman tanpa kegaduhan. Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, pada Rabu 25 Desember 2019. []