Aceh Tamiang - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyelundupan minum tradisional jenis tuak.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sopir angkutan umum jenis Isuzu elf jumbo berinisial DR, 41 tahun, beserta barang bukti minuman keras jenis tuak dalam jerigen sebanyak kurang lebih 30 liter.
Kabid Penegakan Syariah Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua lapu mengatakan, DR diamankan pihaknya di depan kantor Pemadam Kebakaran, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, pada Senin, 7 Desember 2020 kemarin.
Saat diamankan, kami mendapatkan satu jerigen yang berisikan minuman tuak.
"Saat diamankan, kami mendapatkan satu jerigen yang berisikan minuman tuak," kata Syahrir kepada Tagar, Selasa, 8 Desember 2020.
Penangkapan pelaku, kata dia, berdasarkan informasi dari pihak inteligen Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, akan ada masuk minuman jenis tuak dari wilayah Sumatera Utara dengan menggunakan mobil angkutan umum menuju Aceh.
"Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju terminal Kota Kualasimpang," katanya.
Setelah beberapa jam melakukan penjagaan di depan terminal kota kualasimpang, akhirnya mobil angkutan umum yang di informasikan itu muncul.
"Microbus Jumbo itu langsung kami berhentikan, dan meminta seluruh penumpang agar turun," katanya.
Kemudian, lanjut Syahrir, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan, dan berhasil menemukan sebuah jerigen berisi tuak di dalam mobil itu. Selanjutnya, supir mobil jumbo itu pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Aceh Tamiang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Tukang Pijat di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya
Kepada petugas, DR mengaku jika tuak yang dibawa dari Besitang merupakan titipan dari seseorang, yang nantinya diturunkan di depan Terminal Kualasimpang.
Syahrir menambahkan, jika terbukti bersalah, maka supir jumbo tersebut bisa dikenakan pasal 16 ayat 2 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman Jinayat.
Baca juga: Hukuman Cambuk untuk enam Terpidana di Banda Aceh
"Barang siapa dengan sengaja membeli, membawa, mengangkut atau menghadiahkan kamar, maka hukumannya dikenakan maksimal 20 kali cambukan atau denda maksimal 200 gram emas murni atau penjara maksimal 20 bulan," ujarnya. []