Polisi Ringkus Penipu Modus Jual Beli Pohon di Purbalingga

Polsek Kutasari, Purbalingga berhasil meringkus pelaku penipuan bermodus jual beli pohon.
Polisi ringkus tersangka penipuan bermodus jual beli pohon di Purbalingga. (Foto: Humas Polres Purbalingga)

Purbalingga - Aksi penipuan RF, 34, warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Jawa Tengah, berakhir di balik jeruji Mapolsek Kutasari. Ia diringkus polisi setelah diduga menipu Yitno, 35 tahun, warga Desa Meri, Kutasari, dengan modus jual beli pohon.  

Kepala Polsek Kutasari Ajun Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo menyatakan RF diringkus berikut sejumlah barang bukti penipuan. 

“Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan menjual pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban. Namun setelah disepakati harga dan dilakukan pembayaran ternyata pohon yang dijual bukan miliknya," kata Agus kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 2 Oktober 2020.

Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 6,5 juta.

Menurut Agus, peristiwa penipuan terjadi pada bulan Juli 2020. Saat itu RF menawarkan pohon alba dan pohon Jengkol kepada korban. Setelah dilakukan pembayaran dan pohon akan ditebang, ternyata pohon itu milik orang lain.

"Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 6,5 juta," ucapnya. 

Korban melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2020. Sebab tersangka sebelumnya sudah berjanji untuk mengembalikan uang milik korban. Namun hingga empat kali janji, janji tinggal janji. RF tidak kunjung mengembalikan uang.

"Dari laporan korban kami langsung tindak lanjuti dengan penangkapan tersangka. Kami juga amankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran jual beli pohon yang sudah dilakukan," tuturnya.

Baca juga: 

Kepada polisi, RF mengaku melakukan penipuan lantaran memiliki banyak uutang. Uang hasil menipu, sebagian digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain.

"Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkas Agus. []

Berita terkait
Perempuan Buronan Kasus Penipuan di Sawahlunto Diciduk
Seorang perempuan buronan kasus penipuan di Sawalunto diringkus tim kejaksaan.
Keluarga TKI Asal Banyuwangi di Malaysia Tertipu Rp 100 Juta
Ketua DPC SBMI Banyuwangi melakukan advikasi atas laporan dari keluarga TKI di Malaysia yang diduga menjadi korban penipuan.
Polisi Gadungan Tipu Wanita di Bali, Uang Ratusan Juta Raib
Polresta Denpasar menangkap seorang residivis penipuan dengan modus sebagai polisi gadungan. Korban mengalami kerugian ratusan juta.