Sidrap - Seorang bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidrap, bernama Anda, 46 tahun, ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sidrap. Anda ditangkap di Desa Lajonga, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat 25 September 2020, sekitar pukul 21.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Hermawan mengatakan Anda merupakan bandar sabu dengan jaringan nelayan di Kabupaten Sidrap. Dari tangan Anda, pihaknya berhasil menyita barang bukti enam saset besar sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku dengan cara undercover buy, petugas menyamar sebagai pembeli. Dan saat bertransaksi, ia pun langsung ditangkap," kata Hermawan kepada Tagar, Minggu 27 September 2020.
Saat ditangkap, kami juga menyita enam saset besar sabu seberat 289 gram. Sabu ini biasanya diedarkan ke para nelayan atau masyarakat pesisir
Pengungkapan kasus ini, bermula adanya informasi masyarakat bahwa di Lajonga kerap terjadi peredaran narkoba. Sehingga anggota Satuan Narkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang kerap mengedarkan sabu tersebut.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli. Dia menghubungi Anda dan memesan enam saset sabu besar seharga Rp 285 juta. Dan ketika sepakat, mereka pun janjian untuk bertemu.
"Saat ditangkap, kami juga menyita enam saset besar sabu seberat 289 gram. Sabu ini biasanya diedarkan ke para nelayan atau masyarakat pesisir," ucap Hermawan.
Baca juga:
- Polda Sumut Tangkap Anggota TNI Simpan Sabu dan Pil Ekstasi
- Kecanduan Sabu, Sopir Angkot di Jeneponto Diciduk Polisi
- Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar Diamankan Polres Tangsel
Dihadapan petugas, Anda mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial L.
"Kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari inisial L tersebut, yang disebut sebagai pemasok sabu. Sementara pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Sidrap," imbuh dia. []