Polisi Ungkap Sabu 13,8 Kg di Makassar dan Tangkap 4 Pelaku

Personel Tim Khusus (Timsus) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam (tengah) saat prescon kasus narkotika jenis sabu seberat 13,8 Kg di Makassar, Kamis 24 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Personel Tim Khusus (Timsus) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram yang direncanakan akan diedar wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus peredaran dan kepemilikan barang haram ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial, MAF alias F, AT alias R, AZN alias Z dan MM alias M. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda di Kota Makassar.

Ke empat pelaku ini terancam hukuman penjara 20 tahun paling rendah. hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup yang paling berat.

Tertangkapnya ketiga orang tersebut, bermula personel Timsus Narkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu persatu pelaku yang menguasai sabu.

Pengedar SabuPelaku kepemilikan sabu seberat 13,8 kg saat digiring masuk ke dalam kendaraan Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kamis 24 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

"Awalnya kami menangkap MAF alias A di rumah kosnya pada Minggu 20 September lalu, dan mengamankan barang bukti satu sachet paket berisi 8 butir pil berbentuk logo Barcelona," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Kamis 24 September 2020.

Dari situ pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap, AT alias R dengan barang bukti yang diamankan sebanyak tiga sachet paket sabu dan 8 sachet paket pil ekstasi sebanyak 57 butir yang berlogo Barcelona.

"Lalu dikembangkan lagi sehingga kami menangkap AZM alias S. Kemudian dikembangkan lagi berhasil menangkap MM alias M dan ditemukan tas berwarna biru berisi sachet besar sabu dan 30 sachet berisi 2954 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Tak sampai disitu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan sebuah kendaraan milik MM alias M dan kembali menemukan sebuah tas ransel yang berisikan 14 sachet besar narkotika jenis sabu.

"Di mobil pelaku kami menemukan tas ransel warna coklat berisi 14 sachet besar sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 15 sachet seberat 13,8 kg," katanya.

Terhadap ke empat pelaku sebut Kapolda Sulsel akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidaer 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika.

"Ke empat pelaku ini terancam hukuman penjara 20 tahun paling rendah. hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup yang paling berat," katanya. []

Berita terkait
Motif Pembunuhan di Rusunawa Makassar
Motif pelaku menghabisi nyawa David di Makassar didasari cemburu. Pelaku menduga istrinya dekat dengan David.
Pelaku Penikaman Pemuda di Makassar Ditangkap
Pelaku penikaman hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kota Makassar ditangkap polisi. Ini identitas pelaku
Ditinggal Sejumlah Pemain, Ini Target PSM Makassar di Liga 1
PSM Makassar ditinggalkan beberapa pemain menjelang digulirkannya Liga 1 karena dipinjamkan ke klub lain. Namun PSM optimistis mampu bersaing.