Sabtu Sial Bagi 4 Bandit Narkoba di Pematangsiantar

Polisi meringkus empat bandit penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari tempat beda di hari yang sama, Sabtu, 26 September 2020.
Dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Sabtu, 26 September 2020. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar - Hari Sabtu, 26 September 2020, nampaknya hari sial bagi empat bandit narkoba asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Mereka diringkus di hari yang sama oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Siantar Inspektur Polisi Satu Rusdi mengatakan berawal dari pihaknya yang menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Keduanya, Candra Sinaga, 35 tahun dan Ganda, 35 tahun.

"Ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba," ucap Rusdi dalam keterangannya, Minggu, 27 September 2020.

Keempat pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

tersangka narkoba siantar2Dua terduga lain kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu memperlihatkan barang bukti ketika diringkus petugas Reserse Narkoba Polres Siantar, Sabtu, 26 September 2020. (Foto: Istimewa)

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sebuah dompet berisi delapan paket diduga sabu, sebuah timbangan digital, uang Rp 155 ribu, satu bungkus plastik klip, kaca pirex, dan tujuh buah pipet, serta dua unit ponsel.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Elmanson Saragih, 37 tahun, warga Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Dia diringkus dengan kepemilikan satu paket sabu. Saat diringkus, paket sabu itu digenggam tangan kirinya. Ditangkap ketika melintas dari Jalan Lapangan Bola Kaki, Kecamatan Siantar Utara.

Baca juga: 

Terakhir, anggota Reserse Narkoba membekuk Muhammad Wahidi, 49 tahun, warga Jalan Darussalam, Pematangsiantar di rumahnya. Dari dalam kamar mandi di rumahnya, polisi menyita kaleng rokok berisi dua jarum sumbu, lima buah kaca pirex, dua paket diduga sabu, 20 plastik klip kosong, uang Rp 250 ribu dan sebuah smartphone.

Kini keempat terduga kasus kepemilikan narkoba tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam petugas. Termasuk pengembangan soal asal muasal barang haram tersebut.  

"Keempat pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan yang mendalam," pungkas Rusdi. []

Berita terkait
Kecanduan Sabu, Sopir Angkot di Jeneponto Diciduk Polisi
Seorang sopir angkot di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar Diamankan Polres Tangsel
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan 2,5 Kg narkotika jenis sabu senilai Rp 2,5 miliar.
Edarkan Sabu, Polisi Medan Tembak Mati Warga Aceh Tamiang
Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu seberat 7 Kilogram dari jaringan Internasional. Satu pelaku ditembak mati karena melawan.