Luwu Timur - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Timur bersama personel Polsek Towuti melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus pemberian alkohol terhadap anak dibawa umur yang videonya viral di media sosial, Selasa 25 Agustus 2020.
Olah TKP tersebut dilakukan untuk menemukan fakta-fakta baru dalam tindak pidana dugaan perbuatan salah yang melibatkan anak dibawa umur dalam penyalahgunaan alkohol yang dilakukan oleh dua tersangka, yakni Firman Effendi dan M. Rifki Hendra.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus lalu, lokasi pengambilan video ini diambil di kebun merica, Desa Pekaloa Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya melakukan olah TKP dalam kasus ini untuk mengetahui dan mencari fakta-fakta dari keterangan kedua tersangka.
"Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus lalu, lokasi pengambilan video ini diambil di kebun merica, Desa Pekaloa Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur," kata AKBP Indratmoko.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menuturkan, akses menuju ke lokasi tersebut terbilang cukup susah, lantaran hanya dapat dijangkau dengan menggunakan sepeda motor.
"Kami sedikit mendapatkan hambatan karena akses jalan ke lokasi cukup berat dan membutuhkan waktu sekitar sejam," ujarnya.
Namun, kata Indratmoko pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk orang tua dari anak yang diberikan alkohol yang videonya viral di Medsos.
"Penyidik masih melakukan pemberkasan dari berkas perkara ini. Beberapa orang masih kami mintai keterangan untuk di dalami lebih lanjut," katanya. []