Makassar - Politikus muda asal PPP, Rachmat Taqwa Quraisy, calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kota Makassar 2019-2024 akan tetap diproses hukum.
Polrestabes Makassar yang menangkapnya karena terlibat narkoba, berkomitmen memproses yang bersangkutan dan tidak akan dilakukan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan itu saat ditemui di bilangan Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Rabu 21 Agustus 2019.
Menurut Dicky, selama ini Rahmat Taqwa Quraisy merupakan target operasi kepolisian, sejak lama menjadi incaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Tidak ada proses rehabilitasi, sudah jelas barang buktinya. Terus terang Rahmat Taqwa ini sudah lama kita incar bukan sehari atau dua hari, kita memang mencari momen tepat untuk melakukan penangkapan," tegas Dicky.
Kita akan dalami peranan Rahmat Taqwa dalam peredaran narkoba di Kota Makassar
Polisi sejak lama telah mengetahui sepak terjang politikus muda itu yang diduga ikut bermain dalam pusaran narkoba di Kota Makassar.
Sehingga, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mencari tahu asal usul narkoba yang dimiliki dan kelompok atau komunitas Rahmat Taqwa Quraisy selama ini.
"Kita akan dalami peranan Rahmat Taqwa dalam peredaran narkoba di Kota Makassar. Darimana barang bukti dan sama siapa saja berkawan. Karena Rahmat Taqwa sudah lama jadi target polisi," terangnya.
Sebelumnya, Rahmat Taqwa Quraisy tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum Unhas. Ia merupakan putra pasangan H Baco Ahmad dan Hj Rauaty. Baco Ahmad diketahui merupakan legenda PSM Makassar.
Baco Ahmad penah memperkuat skuat Juku Eja sejak 1968 hingga 1980-an. Dia juga merupakan mantan kapten PSM Makassar.
Rahmat Taqwa Quraisy sendiri juga sebenarnya sempat mengikuti jejak sang ayah, jadi pemain sepakbola. Dia memperkuat PSM U-14, PSM U-15 dan PSM U-17. Namun, belakangan justru memilih dan fokus pada pendidikannya.
Setelah menyandang gelar sarjana hukum, dia kembali melanjutkan pendidikan dan mencoba jadi pengacara. Sembari jadi pengacara, dia bergelut di dunia politik dengan masuk di organisasi sayap PPP, Angkata Muda Kabbah (AMK).
Dengan restu orangtua, dia maju jadi calon legislatif di Dapil II yang meliputi, Kepulauan Sangkarang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.
Dengan memperoleh suara 4.432, dia menang dan rencananya pada 9 September 2019 mendatang dilantik menjadi anggota DPRD Kota Makassar dari PPP.
Nahas, sebelum menduduki jabatan politik itu, dia ditangkap aparat Polrestabes Makassar karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku ditangkap di salah satu rumah berlantai tiga di Jalan Barukang. Petugas juga menyita barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis, alat isap atau bong, korek gas serta sendok sabu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.
Dari hasil interogasi awal kepada Rahmat Taqwa Quraisy, dia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dia sudah enam bulan berada dalam lingkaran atau menggunakan sabu. Hal itu di lakukan bermula dari rasa penasaran dan coba-coba hingga pada akhirnya ketagihan atau kecanduan.
"Dia mengaku sudah enam bulan menggunakan sabu. Dan setiap harinya, ia mengonsumsi sabu hingga satu sachet," terangnya.
Rahmat Taqwa Quraisy dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Dia memberi, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotik jenis sabu. Dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap bandarnya atau tempat di mana membeli sabu," pungkasnya.[]