Makassar - Politikus muda, RTQ, calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Makassar 2019-2024, yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar karena narkoba, ternyata putra legenda PSM.
Alumni Fakultas Hukum Unhas ini merupakan putra pasangan H Baco Ahmad dan Hj Rauaty. H Baco Ahmad diketahui merupakan legenda PSM Makassar. Ia memperkuat skuat Juku Eja sejak 1968 hingga 1980-an. Dan Baco Ahmad bahkan merupakan mantan kapten PSM Makassar.
RTQ sendiri juga sebenarnya sempat mengikuti jejak sang ayah, jadi pemain sepakbola. Ia memperkuat PSM U-14, PSM U-15 dan PSM U-17. Namun, belakangan RTQ ini memilih dan fokus pada pendidikannya. Dan setelah menyandang gelar sarjana hukum (SH), ia kembali melanjutkan pendidikan dan mencoba jadi pengacara.
Sembari jadi pengacara, RTQ juga bergelut didunia politik dengan masuk di organisasi sayap PPP, Angkata Muda Kabbah (AMK). Dan kemudian, dengan restu orang tua, RTQ maju jadi calon legislatif di dapil II yang meliputi, Kepulauan Sangkarang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.
Dengan memperoleh suara 4.432, Rahmat pun dinyatakan lolos dan rencananya 9 September 2019 mendatang, dia akan dilantik jadi anggota DPRD Makassar dengan mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tapi, naas ia malah ketangkap oleh Polrestabes Makassar karena terlibat penyalahgunaan narkoba
"Pelaku ditangkap di salah satu rumah berlantai tiga di jalan Barukang. Petugas juga menyita barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis, alat hisap atau bong, korek gas serta sendok sabu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.
Dari hasil interogasi awal kepada RTQ, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia sudah enam bulan berada dalam lingkaran atau menggunakan sabu. Hal itu di lakukan bermula dari rasa penasaran dan coba-coba hingga pada akhirnya ketagihan atau kecanduan.
"Dia mengaku sudah enam bulan menggunakan sabu. Dan setiap harinya, ia mengonsumsi sabu hingga satu sachet," terangnya.
Dan atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Dia memberi, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotik jenis sabu. Dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap bandarnya atau tempat dimana membeli sabu," pungkasnya. []
Baca juga:
- Video: Mahasiswa Papua dan Warga Bentrok di Makassar
- Polisi Berjaga di Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
- Mahasiswa Papua di Makassar Bentrok