Legislator Makassar yang Ditangkap, Putra Legend PSM

Politikus muda. RTQ, calon legislatif terpilih DPRD kota Makassar yang ditangkap polisi ternyata anak mantan legenda PSM Makassar.
Polrestabes Makassar saat konfrensi pers terkait pengungkapan narkoba yang melibatkan oknum caleg terpilih DPRD Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Politikus muda, RTQ, calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Makassar 2019-2024, yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar karena narkoba, ternyata putra legenda PSM.

Alumni Fakultas Hukum Unhas ini merupakan putra pasangan H Baco Ahmad dan Hj Rauaty. H Baco Ahmad diketahui merupakan legenda PSM Makassar. Ia memperkuat skuat Juku Eja sejak 1968 hingga 1980-an. Dan Baco Ahmad bahkan merupakan mantan kapten PSM Makassar.

RTQ sendiri juga sebenarnya sempat mengikuti jejak sang ayah, jadi pemain sepakbola. Ia memperkuat PSM U-14, PSM U-15 dan PSM U-17. Namun, belakangan RTQ ini memilih dan fokus pada pendidikannya. Dan setelah menyandang gelar sarjana hukum (SH), ia kembali melanjutkan pendidikan dan mencoba jadi pengacara.

Sembari jadi pengacara, RTQ juga bergelut didunia politik dengan masuk di organisasi sayap PPP, Angkata Muda Kabbah (AMK). Dan kemudian, dengan restu orang tua, RTQ maju jadi calon legislatif di dapil II yang meliputi, Kepulauan Sangkarang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.

Dengan memperoleh suara 4.432, Rahmat pun dinyatakan lolos dan rencananya 9 September 2019 mendatang, dia akan dilantik jadi anggota DPRD Makassar dengan mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tapi, naas ia malah ketangkap oleh Polrestabes Makassar karena terlibat penyalahgunaan narkoba

"Pelaku ditangkap di salah satu rumah berlantai tiga di jalan Barukang. Petugas juga menyita barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis, alat hisap atau bong, korek gas serta sendok sabu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Dari hasil interogasi awal kepada RTQ, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia sudah enam bulan berada dalam lingkaran atau menggunakan sabu. Hal itu di lakukan bermula dari rasa penasaran dan coba-coba hingga pada akhirnya ketagihan atau kecanduan.

"Dia mengaku sudah enam bulan menggunakan sabu. Dan setiap harinya, ia mengonsumsi sabu hingga satu sachet," terangnya.

Dan atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Dia memberi, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotik jenis sabu. Dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap bandarnya atau tempat dimana membeli sabu," pungkasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Positif Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terancam Dipecat
Status RTQ sebagai Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Makassar 2019-2024, kini diujung tanduk. Ia terancam dipecat oleh partainya.
Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Makassar Terpilih
Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap RTQ, (caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024 karena narkoba.
Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap karena Narkoba
Seorang anggota DPRD Makassar terpilih tahun 2019-2024 ditangkap polisi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.