Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Pendeta di Surabaya berinisial HL telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap jemaat dan ditahan Polda Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi saat jumpa pers terkait tindak pencabulan dilakukan pendeta di Surabaya terhadap jemaatnya, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: Dokumen Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Pendeta di Surabaya berinisial HL sudah menjadi tersangka pencabulan pada Jemaatnya. Tapi, HL kini mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Pitra Ratulangie membenarkan tersangka pencabulan terhadap jemaah mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan, kata Pitra, karena HL sering sakit-sakitan dan harus mendapatkan penanganan khusus.

Kembali lagi, baik dari kewenangan, ada dari penyidik untuk mengabulkan atau tidak memberikannya ke secara subjektif dan objektif untuk penangguhan penahanannya.

"Sudah kita terima suratnya. Nanti akan kami proses," kata Pitra saat dikonfirmasi, Kamis 12 Maret 2020.

Pitra menambahkan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari para tersangka. Namun untuk urusan dikabulkan atau tidak merupakan wewenang penyidik.

"Kembali lagi, baik dari kewenangan, ada dari penyidik untuk mengabulkan atau tidak memberikannya ke secara subjektif dan objektif untuk penangguhan penahanannya," kata Pitra.

Sementara itu, Pitra juga belum bisa memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan tersebut bisa dikabulkan atau tidak. Karena saat ini masih diproses oleh penyidik.

"Secara fisik (suratnya) kami terima, tentu kewenangan penyidik nanti yang menjawab apakah sudah diterimanya permohonan penangguhan penahanan," ujar dia.

Pendeta HL Jalani Tes Kejiwaan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HL telah menjalani tes kejiwaan. Tes kejiwaan ini dilakukan psikiater sebagai satu prasayarat penyidikan profesional yakni tersangka harus dalam kondisi sehat.

"Kalau secara fisik, tersangka sehat. Nah, kalau dari segi kejiwannya, kita masih mau periksa," ucap Truno.

Tes kejiwaan ini bagi pihak kepolisian sangatlah penting, sebab hasilnya akan menjadi landasan hukum terkait apa motif dari tersangka melakukan pencabulan terhadap jemaahnya.

"Untuk korban lain sejauh ini belum ada. Kita tunggu apa korban lain yang melapor. Kita akan tunggu hasil tes kejiwaannya dulu," ujar Truno.

Sebelumnya, pada Sabtu lalu, Polda Jatim menangkap seorang pendeta di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri keluar negeri. Kemudian pendeta ini pun oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus pencabulan oleh pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya itu berdasar laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina pada Selasa 3 Maret 2020. []

Berita terkait
Pendeta Cabuli Jemaat di Surabaya Ditahan Polisi
Polda Jatim menahan pendeta berinisial HL karena berniat kabur ke luar negeri setelah kasus pencabulan terhadap jemaat dilaporkan oleh korban.
Pendeta di Medan Dituduh Sebarkan Aliran Sesat
Seorang pendeta di Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan jemaatnya dengan tuduhan mengajarkan aliran sesat.
Polda Jatim Tangkap IRT Penyebar Hoaks Virus Corona
NF menyebarkan informsi hoaks terkait pasien virus corona dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Padahal pasien tersebut hanya mengidap Paru-paru.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.